Sprindik Diperbarui, Kejari Gorut Serius Usut BKAD, Masjid Jabal Iqro, dan Dana Desa Gentuma

Foto: Ilustrasi

GORONTALO UTARA – Penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kini memasuki fase yang lebih tegas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan komposisi tim penyidik yang diperbarui, sebagai langkah mempercepat pengusutan perkara yang telah lama menjadi sorotan publik.

Tiga perkara yang sedang ditangani tersebut yakni dugaan korupsi pada Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro, serta dugaan penyelewengan Dana Desa Gentuma. Ketiganya menyangkut penggunaan anggaran publik yang selama ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorut, Rhomi Prayoga, S.H, menegaskan bahwa penerbitan Sprindik baru menjadi bukti bahwa proses penyidikan tidak berhenti, melainkan justru diperkuat dengan tim yang diperbarui untuk menuntaskan setiap rangkaian perkara.

“Sprindik baru sudah keluar dengan komposisi tim penyidik yang juga diperbarui. Dalam tim tersebut ada saya, kemudian Kasie Pidsus, Kasie Barang Bukti, serta penyidik yang sebelumnya telah menangani perkara ini,” ujar Rhomi, Kamis (12/3).

Menurutnya, tim penyidik yang baru langsung melakukan ekspose perkara untuk menata kembali konstruksi kasus secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian fakta, dokumen, dan keterangan saksi tersusun secara utuh sehingga proses pembuktian dapat berjalan lebih kuat.

Ia mengibaratkan penyidikan sebagai penyusunan puzzle perkara, di mana setiap bagian harus dilengkapi agar gambaran utuh peristiwa hukum dapat terlihat jelas.

“Kami memetakan kembali konstruksi perkara. Bagian mana yang masih kosong, itu yang harus dilengkapi. Puzzle perkara tersebut kita isi melalui Sprindik baru ini dan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya.

Sebagai bagian dari proses tersebut, tim penyidik kini mulai memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan.

Rhomi juga menegaskan bahwa dengan terbitnya Sprindik baru, penyidikan tidak dimulai dari nol, melainkan melanjutkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik sebelumnya.

“Prosesnya tetap berlanjut. Tim yang sekarang melanjutkan penyidikan yang telah dimulai oleh tim penyidik sebelumnya,” tegasnya.

Lebih jauh, perkembangan penanganan tiga perkara tersebut juga dipantau langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara virtual bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Gorontalo.

Dalam forum tersebut, Kejari Gorut memaparkan perkembangan penanganan perkara sekaligus menegaskan komitmen institusi untuk menuntaskan proses hukum secara profesional.

“Melalui monitoring dan evaluasi bersama Kejati, kami menegaskan bahwa tidak ada perkara yang dihentikan. Semuanya tetap berjalan dan terus didalami untuk menemukan alat bukti yang cukup,” kata Rhomi.

Ia menambahkan bahwa dengan dimulainya kembali pemanggilan saksi, proses penyidikan terhadap tiga perkara tersebut akan kembali bergerak lebih aktif dalam waktu dekat.

“Pemanggilan saksi-saksi sudah mulai dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara. Prosesnya terus berjalan,” pungkasnya.

Dengan langkah penyidikan yang kembali dipertegas melalui Sprindik baru, masyarakat kini menunggu sejauh mana proses hukum ini mampu mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran publik di Gorontalo Utara, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version