Penyidikan Tanpa Nyali? Tiga Kasus Korupsi di Gorut Berlarut, UU Tipikor Tegas—Siapa Disentuh?

Foto: Ilustrasi Tutun Suaib, SH

Gorontalo Utara – Klaim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bahwa tiga perkara dugaan korupsi “tetap berjalan” kini berhadapan langsung dengan sorotan publik yang kian tajam. Di tengah minimnya transparansi, proses hukum ini mulai dinilai kehilangan arah—bahkan terkesan menjauh dari semangat tegas yang diamanatkan undang-undang.

Padahal, kerangka hukum penanganan korupsi di Indonesia tidak memberi ruang abu-abu. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, tepat, dan tanpa kompromi.

Pemerhati hukum Gorontalo Utara, Tutun Suaib, SH, menilai kondisi yang terjadi saat ini justru bertolak belakang dengan semangat tersebut. Ia menegaskan, ketika sebuah perkara telah masuk tahap penyidikan, maka itu berarti unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor telah mulai terpenuhi.

“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jelas mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan. Kalau sudah penyidikan, artinya indikasi ke arah itu sudah ditemukan. Tinggal siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Pasal 2 UU Tipikor menyebut bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana berat. Sementara Pasal 3 menekankan pada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang mengakibatkan kerugian negara.

Dengan pijakan hukum yang sejelas itu, publik mempertanyakan: mengapa proses penyidikan di Gorontalo Utara masih tampak kabur?

Alih-alih menunjukkan progres konkret, narasi yang berkembang justru cenderung normatif. Tidak ada kejelasan siapa saja yang telah diperiksa secara intensif, bagaimana konstruksi perkara dibangun, hingga siapa yang mengarah pada penetapan tersangka.

“Kalau undang-undangnya sudah tegas, kenapa praktiknya justru samar? Ini yang membuat publik curiga,” kata Tutun.

Sorotan juga mengarah pada lamanya proses tanpa hasil signifikan. Dalam perspektif penegakan hukum, keterlambatan bukan sekadar persoalan teknis—melainkan bisa menjadi indikator lemahnya komitmen atau bahkan adanya intervensi.

Lebih jauh, UU Tipikor juga menekankan pentingnya efek jera. Namun, efek tersebut tidak akan pernah tercapai jika proses hukum berhenti di tahap penyidikan tanpa ujung.

“Kalau penyidikan hanya berhenti sebagai status tanpa penetapan tersangka, maka pesan hukum yang sampai ke publik adalah: korupsi bisa dinegosiasikan,” ujarnya tajam.

Desakan transparansi pun semakin kuat. Publik menuntut Kejari membuka perkembangan nyata: siapa saja saksi yang telah diperiksa, berapa jumlah pihak yang terlibat, serta sejauh mana kerugian negara telah diidentifikasi.

Sebab, tanpa itu semua, klaim penegakan hukum hanya akan terdengar sebagai retorika kosong—jauh dari mandat UU Tipikor yang menuntut ketegasan dan keberanian.

Kini, tekanan publik tak lagi bisa dihindari.
UU sudah memberi arah yang jelas. Bukti awal disebut sudah ada. Penyidikan telah berjalan.

Pertanyaannya tinggal satu:
apakah Kejari Gorontalo Utara berani menuntaskan perkara ini sesuai amanat UU Tipikor, atau justru membiarkannya tenggelam dalam ketidakpastian? ***

You cannot copy content of this page

Exit mobile version