Di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, dentuman musik karaoke justru terdengar saat umat Muslim bersiap sahur. Waktu menunjukkan sekitar pukul 01.30 dini hari. Di dalamnya, miras disajikan, ladies dihadirkan, dan aktivitas hiburan malam berjalan tanpa hambatan—di tengah bulan suci Ramadhan.
Pertanyaannya sederhana, tapi menghantam: di mana negara?
Fakta Lapangan: Pelanggaran Terang, Penindakan Hilang
Warga bukan tidak bersuara. Laporan sudah berkali-kali disampaikan. Nama lokasi sudah jelas. Aktivitasnya berulang. Bahkan disebut ada lebih dari satu titik room karaoke, termasuk yang beroperasi di area permukiman.
Namun hasilnya nihil.
Tidak ada penutupan permanen. Tidak ada efek jera. Tidak ada pesan tegas bahwa negara hadir.
Yang ada hanyalah klaim “sudah berkoordinasi” dan “sudah dirazia”.
Jika setelah razia tempat itu tetap beroperasi, maka hanya ada dua kemungkinan:
penindakan tidak serius, atau memang tidak diinginkan.
Jerat Hukum: Pelanggaran Ini Bukan Abu-Abu
Secara hukum, praktik ini bukan wilayah abu-abu. Ini terang dan berlapis.
Pertama, dari sisi ketertiban umum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 503, setiap tindakan yang menimbulkan kegaduhan atau mengganggu ketenangan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana. Karaoke dengan musik keras di jam sahur jelas masuk kategori ini.
Kedua, dari sisi peredaran minuman keras.
Penjualan dan konsumsi miras di tempat hiburan tanpa izin atau melanggar ketentuan daerah dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana, tergantung Perda yang berlaku. Banyak daerah di Indonesia secara tegas membatasi, bahkan melarang, peredaran miras—terlebih di bulan Ramadhan.
Ketiga, dari sisi operasional tempat hiburan malam.
Hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia memiliki regulasi yang mengatur:
-
Jam operasional tempat hiburan
-
Penutupan sementara selama Ramadhan
-
Kewajiban izin usaha dan pengawasan ketat
Pelanggaran terhadap ini bukan sekadar teguran. Sanksinya bisa berupa:
-
Penyegelan tempat usaha
-
Pencabutan izin
-
Denda administratif
-
Hingga proses pidana ringan
Keempat, dari sisi kewenangan penindakan.
Satuan Polisi Pamong Praja memiliki mandat jelas: menegakkan Perda. Artinya, jika pelanggaran ini benar terjadi berulang, maka tindakan seperti penyegelan dan penutupan permanen seharusnya sudah dilakukan.
Jika belum, maka publik berhak bertanya: apa yang menghambat?
Dugaan Klasik: “Dipelihara” atau Dibiarkan?
Dalam praktik di banyak daerah, pola seperti ini bukan hal baru. Tempat hiburan yang tetap beroperasi meski melanggar aturan seringkali tidak berdiri sendiri.
Ada dugaan yang selalu muncul dalam situasi seperti ini:
perlindungan oknum.
Bisa dalam bentuk:
-
Pembiaran oleh aparat tertentu
-
Relasi kepentingan dengan pengelola
-
Atau praktik “main mata” yang membuat penegakan hukum mandek
Apakah ini juga yang terjadi di Isimu Selatan?
Belum ada jawaban pasti. Tapi satu hal jelas:
tanpa “kekuatan di belakang”, sulit menjelaskan bagaimana sebuah usaha bisa terus beroperasi di tengah sorotan publik dan bulan Ramadhan.
Razia Tanpa Taring: Simbol Negara yang Melemah
Razia yang tidak berujung pada penutupan adalah ironi.
Itu bukan penegakan hukum.
Itu adalah pertunjukan administratif.
Negara seolah hadir di siang hari, tetapi menghilang di malam hari.
Dan ketika pelanggaran terus berulang, maka yang rusak bukan hanya ketertiban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat.
Ramadhan yang Dilecehkan, Warga yang Ditinggalkan
Di sisi lain, masyarakat harus menanggung dampaknya:
-
Kebisingan di waktu ibadah
-
Potensi konflik akibat konsumsi miras
-
Rasa tidak aman di lingkungan sendiri
Warga sudah menjalankan perannya: melapor, mengingatkan, bahkan mendesak.
Namun jika negara tidak merespons dengan tindakan nyata, maka yang terjadi adalah pembiaran terstruktur.
(Syarifudin Diko)
