Paripurna DPRD Gorut Tegaskan Disiplin: BK Jatuhkan Sanksi Etik ke Dheninda Chairunisa

Paripurna DPRD Gorut Tegaskan Disiplin: BK Jatuhkan Sanksi Etik ke Dheninda Chairunisa (Foto: Dok Ilustrasi)

Gorontalo Utara – Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menjadi momentum penting dalam penegakan integritas kelembagaan, setelah Badan Kehormatan (BK) secara resmi mengumumkan sanksi etik terhadap salah satu anggotanya, Dheninda Chairunisa dari Fraksi Partai NasDem. Pengumuman tersebut disampaikan dalam forum paripurna internal, Selasa (31/3/2026), di hadapan pimpinan dan seluruh anggota dewan.

Laporan hasil pemeriksaan dibacakan oleh anggota BK, Daud Syarif, yang mewakili Ketua BK, Fitri Yusup Husain. Penyampaian ini sekaligus menegaskan keseriusan lembaga legislatif dalam menjaga marwah dan kredibilitas institusi.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diajukan oleh seorang mahasiswa, Jikran Kasadi, pada 5 November 2025. Setelah melalui verifikasi administratif, laporan itu diregistrasi secara resmi pada 10 November 2025 dengan nomor 01/REG/BK-Gorut/XI/2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, BK melakukan serangkaian tahapan penanganan perkara selama 60 hari kerja, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 9 Februari 2026. Proses ini meliputi penyelidikan, klarifikasi, serta verifikasi terhadap seluruh pihak terkait, sesuai mekanisme tata beracara yang berlaku di DPRD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BK menyatakan bahwa Dheninda Chairunisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2019.

Atas temuan tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Putusan itu tertuang dalam Keputusan BK DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026, yang telah ditetapkan dan ditandatangani pada 9 Februari 2026.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, BK juga merekomendasikan agar putusan tersebut diumumkan secara terbuka dalam rapat paripurna. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi serta memastikan bahwa setiap proses penegakan etik dapat diketahui masyarakat luas.

BK menegaskan bahwa penegakan disiplin terhadap anggota dewan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian. Dalam konteks perkara ini, sanksi teguran tertulis dinilai telah sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Keputusan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa DPRD Gorontalo Utara berkomitmen menjaga standar etik dan profesionalitas anggotanya. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja dan integritas lembaga legislatif daerah.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version