Dalam dialog langsung antara DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), terungkap dugaan adanya aktivitas galian C di dalam wilayah konsesi perusahaan. Temuan ini mencuat ketika pihak perusahaan memberikan klarifikasi atas keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan desa yang diduga dipicu oleh intensitas kendaraan angkut kayu.
Perwakilan perusahaan, Iwan Humolungo, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya perbaikan jalan. Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus akibat adanya resistensi dari sebagian warga.
“Kami sempat melakukan penimbunan, tetapi ditolak warga karena khawatir merusak lahan. Akhirnya, kami menggunakan material dari dalam area konsesi yang memang terdapat sumber galian C,” jelas Iwan saat peninjauan berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa sebagian area dalam konsesi tidak produktif untuk penanaman, sehingga dimanfaatkan sebagai sumber material guna mendukung perbaikan akses jalan desa.
Pernyataan ini langsung memantik respons kritis dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Zibran. Ia menilai bahwa jika benar terdapat aktivitas galian C, maka aspek legalitas dan kontribusinya terhadap daerah tidak boleh diabaikan.
Menurut Hamzah, aktivitas tersebut berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau memang ada aktivitas galian C, maka harus jelas izinnya. Tidak boleh ada praktik yang berjalan tanpa dasar hukum. Ini juga menyangkut potensi PAD yang harus dikelola secara sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD Gorontalo Utara memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui peninjauan lanjutan dan pendalaman data di lapangan. Fokus utamanya adalah memastikan keberadaan aktivitas galian C sekaligus menelusuri status perizinannya.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi potensi pendapatan daerah.
Dengan mencuatnya temuan ini, DPRD dihadapkan pada dua agenda besar sekaligus: mempercepat penanganan jalan rusak yang dikeluhkan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di wilayah konsesi berjalan dalam koridor hukum dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
