Dugaan Galian C di Konsesi HTI Molantadu Disorot DPRD, Potensi PAD vs Legalitas Dipertanyakan

Dugaan Galian C di Konsesi HTI Molantadu Disorot DPRD, Potensi PAD vs Legalitas Dipertanyakan (Foto: Dok Ilustrasi)

Gorontalo Utara – Peninjauan lapangan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara bersama Wakil Bupati di Desa Molantadu pada Rabu (1/4/2026) membuka dimensi baru dalam polemik kerusakan jalan desa. Tidak sekadar soal lalu lintas kendaraan perusahaan, investigasi awal justru mengarah pada dugaan aktivitas galian C di dalam wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).

Temuan ini mencuat dalam dialog langsung antara DPRD, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan. Saat menanggapi keluhan warga terkait kerusakan jalan yang diduga dipicu mobilitas angkutan kayu, perwakilan perusahaan, Iwan Humolungo, mengungkap adanya pemanfaatan material dari dalam konsesi untuk perbaikan jalan.

Ia menjelaskan bahwa proses perbaikan sebelumnya menghadapi resistensi masyarakat. Warga menolak penggunaan material timbunan karena dikhawatirkan berdampak pada lahan sekitar. Sebagai alternatif, perusahaan kemudian mengambil material dari area konsesi yang disebut memiliki potensi galian C.

Pernyataan tersebut menjadi titik krusial. Sebab, pengambilan material galian C—meskipun berada di dalam wilayah konsesi—tetap tunduk pada regulasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Aktivitas tersebut tidak bisa dilepaskan dari kewajiban perizinan serta pengawasan pemerintah.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Zibran, langsung merespons dengan nada tegas. Ia menilai perlu ada kejelasan terkait status hukum aktivitas tersebut, termasuk luas area yang dimanfaatkan dan legalitas operasionalnya.

Menurutnya, jika benar terdapat aktivitas galian C, maka hal itu tidak hanya menyangkut aspek lingkungan dan tata kelola, tetapi juga berimplikasi pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menegaskan bahwa peluang ekonomi tidak boleh mengabaikan aspek legalitas.

“Setiap aktivitas galian C harus memiliki izin resmi. Tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini menyangkut tata kelola sumber daya dan transparansi,” tegas Hamzah.

Lebih jauh, DPRD memastikan akan menindaklanjuti temuan ini secara serius. Agenda peninjauan lanjutan akan dijadwalkan untuk mengidentifikasi titik lokasi yang diduga menjadi area galian C, sekaligus memverifikasi aspek perizinannya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan dua hal sekaligus: pertama, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan; kedua, optimalisasi potensi pendapatan daerah jika aktivitas tersebut memang legal dan dapat ditata secara benar.

Kasus ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi strategis—antara mengawasi kepatuhan hukum perusahaan dan membuka peluang peningkatan PAD. Di sisi lain, masyarakat menunggu kepastian bahwa kerusakan infrastruktur yang mereka alami tidak menjadi dampak dari aktivitas yang tidak terkelola dengan baik.

Dengan temuan awal ini, isu jalan rusak di Molantadu kini berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks: menyangkut tata kelola sumber daya, kepatuhan regulasi, hingga akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan aktivitas di wilayah konsesi.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version