Pasalnya, nasabah tersebut mengaku tidak diperbolehkan melakukan pelunasan meski sisa cicilan tinggal 11 kali pembayaran. Ia justru diarahkan untuk kembali mengambil pinjaman baru apabila ingin menyelesaikan kewajibannya.
“Waktu saya mau melunasi, katanya tidak bisa. Harus lanjut atau ambil pinjaman lagi. Kalau tetap mau dilunasi, kena penalti sampai tiga kali angsuran,” ungkapnya kepada awak media.
Kondisi ini membuat nasabah tersebut merasa keberatan. Alih-alih menyelesaikan hutang, ia justru terpaksa kembali mengajukan pinjaman baru agar cicilannya dianggap selesai.
Situasi tersebut dinilai merugikan nasabah, karena tujuan awal untuk bebas dari hutang justru berujung pada penambahan beban finansial.
Praktik seperti ini memunculkan pertanyaan publik, apakah kebijakan tersebut merupakan aturan resmi perbankan atau hanya kebijakan internal di tingkat unit.
Sejumlah warga berharap adanya transparansi dan penjelasan terbuka dari pihak bank terkait mekanisme pelunasan dipercepat.
Mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelunasan kredit sebelum jatuh tempo (pelunasan dipercepat) pada dasarnya diperbolehkan, namun dapat dikenakan biaya atau penalti dengan syarat:
Harus diinformasikan di awal perjanjian kredit
Bank wajib menjelaskan secara transparan kepada nasabah terkait adanya biaya penalti.
Tidak boleh memberatkan secara tidak proporsional dan harus sesuai kesepakatan dalam akad.
Tidak boleh memaksa nasabah mengambil kredit baru
Nasabah memiliki hak penuh untuk melunasi kewajibannya tanpa tekanan atau syarat tambahan.
Mengacu pada prinsip perlindungan konsumen
Berdasarkan POJK tentang Perlindungan Konsumen, bank wajib bertindak jujur, adil, dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan nasabah tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen BRI Unit Semanding serta otoritas terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut hak nasabah dalam sistem perbankan serta transparansi layanan keuangan di daerah.
