Tambang Menggila, PAD Tersendat: Hamzah Sidik Bongkar Carut-Marut Galian C di Gorontalo Utara

Tambang Menggila, PAD Tersendat: Hamzah Sidik Bongkar Carut-Marut Galian C di Gorontalo Utara (Foto:Dok Ilustrasi)

Gorontalo Utara – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola sektor pertambangan galian C yang dinilai tidak hanya semrawut, tetapi juga gagal memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi yang digelar usai peninjauan lapangan di Desa Zuriyati, Kecamatan Monano, Senin (6/4/2026). Hasil kunjungan itu justru membuka fakta yang dinilai janggal—antara data administratif dan kondisi riil di lapangan tampak tidak sinkron.

Hamzah secara terbuka meragukan klaim resmi yang menyebut hanya terdapat enam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia menilai, aktivitas pertambangan yang terlihat di lapangan, terutama di sepanjang aliran sungai, jauh lebih masif dibandingkan angka yang dilaporkan.

“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas yang jauh lebih luas. Di media sosial saja, banyak titik galian di bantaran sungai, termasuk di wilayah Biau dan Tolinggula. Pertanyaannya, apakah semua itu terdata atau tidak?” tegasnya.

Kondisi ini, menurut Hamzah, mengindikasikan lemahnya sistem pendataan dan pengawasan. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk tidak bersikap reaktif semata, melainkan segera melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang, khususnya yang berada di kawasan aliran sungai.

Ia juga menyoroti praktik pertambangan ilegal seperti pasir sedot yang berpotensi menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan. Tanpa pengendalian yang ketat, eksploitasi sumber daya alam dikhawatirkan hanya akan meninggalkan kerusakan tanpa memberikan dampak ekonomi yang sepadan bagi daerah.

Sorotan paling keras diarahkan pada ketimpangan antara eksploitasi sumber daya dan kontribusi terhadap kas daerah. Hamzah mengungkap temuan mencolok dari salah satu perusahaan di Desa Kasia yang telah beroperasi selama tiga tahun, namun hanya menyumbang sekitar Rp18 juta.

“Gunungnya hampir habis, tapi kontribusinya sangat minim. Ini jelas tidak rasional dan menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi perusahaan lain yang mampu menyetor hingga Rp222 juta dari total transaksi sekitar Rp1 miliar sejak 2019. Namun, apresiasi tersebut tidak mengurangi kritiknya terhadap lemahnya mekanisme kontrol.

Hamzah secara khusus mengingatkan Badan Keuangan Daerah agar tidak hanya bergantung pada laporan administratif. Ia menilai, tanpa verifikasi lapangan yang ketat, potensi manipulasi data atau ketidaksesuaian angka sangat terbuka.

“Kalau nilai transaksi besar, maka harus dipastikan kebenarannya. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penerima laporan, tetapi harus aktif memastikan setiap angka itu valid,” tandasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera membenahi tata kelola sektor pertambangan. Tanpa reformasi pengawasan dan transparansi, sektor yang seharusnya menjadi sumber PAD justru berpotensi menjadi titik kebocoran yang merugikan daerah dalam jangka panjang.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version