Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat terkait persoalan kepemilikan dan batas lahan yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. DPRD menilai, tanpa kejelasan status lahan, potensi konflik horizontal maupun hambatan investasi di kawasan tersebut akan terus berlanjut.
Anggota Pansus Lahan DPRD Gorontalo Utara, Mikdad Yeser, mengungkapkan bahwa pertemuan dengan pihak BPN menghasilkan sejumlah kesepakatan teknis yang dinilai krusial dalam proses penyelesaian.
Salah satu poin utama adalah permintaan data titik koordinat atas lahan yang dipersoalkan. Data ini menjadi basis awal bagi BPN untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif dan terukur.
“BPN akan meminta titik koordinat lokasi tanah yang bermasalah sebagai langkah awal identifikasi,” jelas Mikdad.
Setelah data awal terkumpul, BPN dijadwalkan turun langsung ke lokasi bersama tim teknis, pihak pelapor, serta pemilik lahan yang bersangkutan. Proses ini bertujuan memastikan validitas posisi dan batas lahan secara faktual di lapangan.
Menurut Mikdad, pendekatan ini penting untuk menghindari tumpang tindih klaim kepemilikan yang selama ini menjadi akar persoalan. Dengan pengambilan titik koordinat secara langsung, diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi terkait batas wilayah tanah.
Lebih jauh, DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas. Penyelesaian sengketa lahan tidak hanya menyangkut kepentingan masyarakat, tetapi juga berkaitan erat dengan stabilitas pembangunan di kawasan Pelabuhan Anggrek yang memiliki nilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pansus DPRD akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang jelas, agar masyarakat terlindungi dan pembangunan di wilayah Anggrek tidak terganggu,” tegasnya.
Langkah kolaboratif antara DPRD dan BPN ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian konflik lahan secara komprehensif, transparan, dan berbasis data, sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di Gorontalo Utara.
