Rencana Perbup Pers di Lamongan Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Ancam Independensi Wartawan

Lamongan, 12 April 2026  — Wacana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun regulasi khusus terkait pers menuai polemik di kalangan jurnalis. Alih-alih memperkuat ekosistem media, rencana tersebut justru dinilai berpotensi mengancam independensi dan kebebasan pers.

Isu ini mencuat setelah pertemuan antara Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dengan perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Lamongan yang membahas kajian awal regulasi daerah terkait keberadaan insan pers.

Namun, langkah tersebut memicu reaksi dari berbagai komunitas wartawan lokal. Jaringan Komunikasi Wartawan Lamongan (JARKOWAL) menilai pendekatan yang dilakukan terkesan eksklusif dan tidak melibatkan seluruh elemen pers secara adil.

Ketua JARKOWAL menyampaikan sejumlah catatan kritis. Salah satunya terkait potensi monopoli dalam penyusunan regulasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang berdampak luas terhadap profesi wartawan seharusnya melibatkan semua organisasi pers dan perusahaan media yang diakui Dewan Pers, bukan hanya satu kelompok tertentu.

“Jika hanya melibatkan satu organisasi, akan muncul kesan adanya perlakuan khusus. Ini berbahaya bagi iklim pers yang sehat dan independen,” ujarnya.

Selain itu, JARKOWAL juga menyoroti potensi pembatasan kebebasan pers. Mereka khawatir regulasi daerah tersebut justru dapat menjadi alat kontrol terhadap aktivitas jurnalistik, khususnya bagi media lokal dan jurnalis independen yang masih berkembang.

Tak kalah penting, mereka mempertanyakan urgensi pembentukan regulasi tersebut. Pasalnya, kebebasan pers di Indonesia telah diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum utama dalam menjamin kemerdekaan pers.

“Kalau sudah ada undang-undang yang mengatur secara nasional, lalu untuk apa lagi regulasi daerah? Jangan sampai ini justru menjadi tumpang tindih atau bahkan membatasi,” tambahnya.

Komunitas wartawan di Lamongan pun mendesak agar pemerintah daerah membuka ruang dialog yang luas dan transparan. Mereka meminta adanya forum uji publik yang melibatkan seluruh organisasi pers sebelum regulasi tersebut dibahas lebih lanjut, apalagi jika nantinya akan diajukan ke DPRD.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa pertemuan dengan IJTI hanyalah langkah awal untuk menjaring masukan. Pemkab juga mengklaim terbuka terhadap saran dari berbagai organisasi profesi lainnya.

Namun demikian, kalangan jurnalis menilai keterbukaan tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Tanpa pelibatan seluruh elemen pers, regulasi yang dihasilkan dikhawatirkan akan kehilangan legitimasi dan berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

Polemik ini diprediksi akan terus bergulir seiring proses kajian yang masih berlangsung. Wartawan dan organisasi pers di Lamongan berharap, setiap kebijakan yang diambil tidak menjadi alat pembatas, melainkan justru memperkuat independensi, profesionalisme, dan kebebasan pers.

— Mengawal Kebijakan, Menjaga Independensi.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version