Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan pernapasan, iritasi tenggorokan, hingga pusing akibat aroma tajam yang hampir setiap hari tercium di lingkungan pemukiman.
Siti Aminah, warga yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi pabrik, mengatakan bau menyengat mulai terasa sejak awal tahun dan semakin intens dalam beberapa bulan terakhir.
“Setiap pagi buka jendela bukan udara segar yang masuk, tapi bau bulu ayam terbakar. Anak-anak jadi sering batuk, tenggorokan perih, bahkan kadang sesak napas,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Bambang, petani setempat. Ia menyebut debu dan asap diduga ikut berdampak pada lahan pertanian warga.
“Debu masuk ke sawah, tanaman jadi kotor dan hasil panen menurun. Kami juga kesulitan bekerja karena udara terasa sesak,” katanya.
Berdasarkan pantauan warga, cerobong pabrik diduga belum dilengkapi sistem pengendalian emisi yang memadai. Selain itu, limbah sisa produksi disebut dibuang ke saluran terbuka di sekitar area pabrik.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan lingkungan. Warga berharap ada pemeriksaan langsung dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban.
Ketua RT setempat, Agus Santoso, mengungkapkan bahwa warga sebenarnya telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak desa maupun kecamatan.
“Kami sudah menyampaikan laporan dan meminta ada perbaikan. Namun sampai sekarang warga masih mencium bau menyengat hampir setiap hari,” ujarnya.
Dari sisi kesehatan, paparan asap hasil pembakaran limbah organik secara terus-menerus dinilai dapat memicu gangguan saluran pernapasan, terutama pada anak-anak dan lansia.
Sementara itu, warga juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup apabila terbukti terjadi pencemaran udara dan pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, warga menilai hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945 harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Menanggapi persoalan tersebut, pihak kecamatan mengaku telah melakukan koordinasi awal dan meminta pihak perusahaan melakukan evaluasi pengelolaan lingkungan.
“Penanganannya perlu melibatkan lintas instansi seperti DLH, kepolisian, dan pihak terkait lainnya agar ada solusi yang jelas,” ujar salah satu pihak kecamatan.
Hingga berita ini ditulis, bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan bulu ayam disebut masih tercium di sejumlah titik pemukiman warga Dusun Gowah. Warga berharap ada langkah nyata dan penanganan serius agar kualitas udara kembali normal dan aktivitas masyarakat tidak lagi terganggu.
