Pertanyaannya, apakah Kapolsek Widang berani mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran lingkungan hidup?
Warga mengaku sudah lama merasakan dampak dari aktivitas pengolahan dan pembakaran bulu ayam tersebut. Bau menyengat disebut muncul hampir setiap hari dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar.
“Anak-anak sering batuk, tenggorokan perih, dan kadang sesak napas. Bau itu masuk sampai ke dalam rumah,” ujar salah satu warga.
Tak hanya kesehatan, para petani juga mengaku terdampak. Debu dan limbah diduga mencemari area pertanian hingga menyebabkan hasil panen menurun.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi
Masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti sebatas formalitas. Warga meminta ada pemeriksaan langsung terhadap izin usaha, sistem pengolahan limbah, cerobong asap, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Secara hukum, dugaan pencemaran lingkungan dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat, pengelola usaha dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Selain itu, aktivitas pembakaran bulu ayam juga wajib memenuhi persetujuan lingkungan, pengendalian emisi udara, serta pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran, jangan hanya mediasi. Harus ada tindakan tegas supaya warga mendapat keadilan,” ujar warga lainnya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di wilayah Widang. Publik menanti apakah Polsek Widang benar-benar serius menindaklanjuti keluhan masyarakat atau justru persoalan ini akan berakhir tanpa kepastian hukum.
Hingga berita ini ditulis, bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran bulu ayam disebut masih tercium di sejumlah titik pemukiman warga Dusun Gowah. Warga berharap aparat dan pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan yang mereka hadapi setiap hari.
