Enam Tersangka Pengrusakan Fasilitas PT IGL dan BTL Ditahan, Polres Pohuwato Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Aksi Anarkis

Enam Tersangka Pengrusakan Fasilitas PT IGL dan BTL Ditahan, Polres Pohuwato Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Aksi Anarkis (Foto: Dok)

Pohuwato – Penegakan hukum atas dugaan aksi pengrusakan fasilitas perusahaan di wilayah Popayato Timur mulai menunjukkan babak serius. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas milik perusahaan PT IGL dan BTL di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi tetap memiliki batas hukum, terlebih apabila berujung pada tindakan anarkis yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum maupun aset perusahaan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi saat aksi unjuk rasa di area perusahaan pada Rabu, 13 Mei 2026. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato menetapkan enam orang sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, menegaskan bahwa penahanan dilakukan bukan tanpa dasar, melainkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup sesuai ketentuan hukum.

Menurut Renly, penyidik telah memenuhi unsur pembuktian awal dengan minimal dua alat bukti yang sah, sekaligus mempertimbangkan sejumlah faktor penyidikan yang menjadi dasar subjektif maupun objektif penahanan.

“Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan. Penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup serta mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif penyidikan, termasuk adanya dugaan mengabaikan panggilan penyidik, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, menghambat jalannya pemeriksaan, maupun potensi menghilangkan barang bukti,” ujar Iptu Renly Turangan, Kamis (21/5/2026).

Adapun enam tersangka yang kini menjalani proses hukum masing-masing berinisial HM (44), YN (44), RB (22), RT (31), SU (40), dan ST (25). Mereka merupakan warga Desa Milangodaa dan wilayah sekitarnya yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengrusakan fasilitas perusahaan secara bersama-sama saat demonstrasi berlangsung.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama.

Penahanan terhadap keenam tersangka dinilai sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan kepastian hukum di daerah, khususnya terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan ketertiban masyarakat.

Meski demikian, Polres Pohuwato memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai dan tidak terprovokasi melakukan tindakan melawan hukum.

Di tengah dinamika sosial yang berkembang, aparat berharap masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, kondusif, dan tidak memperkeruh persoalan melalui tindakan destruktif yang justru dapat berujung pada konsekuensi pidana.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version