DPRD Gorontalo Utara Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Pengawasan Tata Kelola Keuangan Daerah

DPRD Gorontalo Utara Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Pengawasan Tata Kelola Keuangan Daerah

GORONTALO UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna ke-43. Agenda tersebut menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Gorontalo Utara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Dedi Dunggio, serta dihadiri Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agenda tersebut merupakan Pembicaraan Tingkat I, yakni tahapan awal dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki pembahasan lebih rinci melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan oleh DPRD pada tahapan berikutnya.

Ketua DPRD Gorontalo Utara, Dedi Dunggio, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, setiap rupiah anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, melalui proses pembahasan tersebut DPRD akan melakukan telaah terhadap berbagai aspek pelaksanaan APBD, mulai dari realisasi pendapatan daerah, pelaksanaan belanja, pembiayaan, hingga capaian program dan kegiatan yang telah dijalankan sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif guna memastikan seluruh pelaksanaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Selain menilai kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, DPRD juga akan mencermati efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dedi menambahkan, hasil pembahasan Ranperda nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih efektif pada tahun-tahun berikutnya.

“Melalui pembahasan ini, DPRD ingin memastikan bahwa setiap program yang didanai APBD benar-benar berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjadi dasar perbaikan pengelolaan anggaran di masa mendatang,” katanya.

Usai penyampaian dokumen pertanggungjawaban oleh pemerintah daerah, Ranperda akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan di DPRD. Seluruh fraksi akan memberikan pandangan umum, dilanjutkan dengan pembahasan secara lebih mendalam bersama perangkat daerah terkait sebelum akhirnya dibawa ke tahap persetujuan bersama.

Rapat Paripurna ke-43 berlangsung tertib dan menjadi titik awal proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD Gorontalo Utara berharap pembahasan Ranperda tersebut mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dijalankan secara optimal, DPRD berkomitmen memastikan APBD tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi benar-benar menjadi alat pembangunan yang mampu meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, dan menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version