GORONTALO UTARA – Ketua DPD Lembaga Advokasi Hukum Indonesia (LAHI) Partai Gerindra Provinsi Gorontalo, Ryan Nasaru, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara segera menetapkan tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini masih bergulir di tahap penyidikan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (17/7/2026), Ryan mengungkapkan bahwa salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah dugaan penyimpangan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Menurutnya, proses penyidikan perkara tersebut telah mencapai sekitar 80 persen, namun belum diikuti dengan penetapan tersangka.
Ryan merujuk pada pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Erick Bryan Christian Nikijuluw, yang diberitakan salah satu media pada 15 Juli 2026. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti telah mencapai sekitar 80 persen.
“Kalau memang penyidikannya sudah mencapai 80 persen, seharusnya perkara ini segera memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa proses penegakan hukum berjalan lambat atau bahkan tebang pilih,” kata Ryan.
Ryan kemudian membandingkan penanganan perkara BKAD dengan perkara dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Gorontalo Utara yang ditangani sebelumnya. Menurutnya, saat itu Kejari Gorontalo Utara di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Zam Zam bersama Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bagas Prasetyo telah menetapkan Muksin Badar sebagai tersangka meskipun perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Gorontalo belum diterbitkan.
“Perbedaan penanganan perkara seperti ini tentu menjadi pertanyaan publik. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tidak membedakan siapa pun, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Ryan menegaskan, semangat pemberantasan korupsi yang terus disampaikan Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian perkara-perkara yang telah memiliki perkembangan signifikan.
Selain perkara BKAD, Ryan juga meminta Kejari Gorontalo Utara segera menuntaskan penanganan dugaan penyimpangan pembangunan Masjid Jabal Iqro Blok Plan Gorontalo Utara. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga proses hukumnya perlu segera ditindaklanjuti.
Ryan juga menyoroti dugaan penyimpangan Dana Desa Gentuma yang disebutnya telah memiliki Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Ia menilai perkara tersebut juga sudah layak memperoleh kepastian hukum.
“Ketiga perkara ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Saya berharap Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara segera menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Ryan.
Menurut Ryan, kepastian hukum merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, ia berharap seluruh perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diingat bahwa seluruh pernyataan mengenai dugaan tindak pidana dan desakan penetapan tersangka merupakan klaim narasumber (Ryan Nasaru). (Rilis).

















