TAJUK | Arena Judi Kembali Hidup, Di Mana Ketegasan Aparat Penegak Hukum?
Kembalinya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan permainan dadu di kawasan Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa. Lebih dari itu, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap praktik-praktik perjudian yang selama ini menjadi penyakit sosial di tengah masyarakat.
Jika benar arena tersebut pernah ditertibkan oleh unsur Tiga Pilar namun kini kembali beroperasi, maka penertiban yang dilakukan sebelumnya patut dipertanyakan efektivitasnya. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah operasi bukan hanya pada banyaknya razia yang dilakukan, melainkan pada kemampuan negara memastikan aktivitas ilegal tidak lagi tumbuh di lokasi yang sama.
Fenomena seperti ini sering kali menimbulkan persepsi negatif di ruang publik. Masyarakat akan bertanya, mengapa arena yang sudah pernah ditutup dapat kembali beroperasi? Apakah pengawasan setelah penindakan tidak berjalan? Ataukah ada kelemahan dalam penegakan hukum yang membuat pelaku merasa tidak jera?
Persepsi semacam ini tentu menjadi tantangan serius bagi institusi penegak hukum. Sebab, kepercayaan publik dibangun bukan melalui pernyataan, melainkan melalui tindakan nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Lebih memprihatinkan lagi, dugaan praktik perjudian tersebut disebut berlangsung di kawasan permukiman. Artinya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap lingkungan sosial. Kehadiran arena perjudian berpotensi memicu berbagai dampak negatif, mulai dari meningkatnya tindak kriminal, konflik sosial, hingga memberi contoh buruk bagi generasi muda yang hidup di sekitarnya.
Dalam konteks penegakan hukum, perjudian bukanlah delik yang abu-abu. Ketentuan hukumnya telah jelas diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Negara telah memberikan instrumen hukum yang cukup untuk menindak pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat. Yang dibutuhkan adalah keberanian, konsistensi, dan keseriusan dalam menerapkannya.
Tidak dapat dipungkiri, lemahnya penegakan hukum terhadap perjudian sering memunculkan asumsi-asumsi liar di tengah masyarakat. Ketika aktivitas yang diduga melanggar hukum berlangsung berulang tanpa penindakan yang tegas, publik dengan mudah mempertanyakan apakah ada pembiaran, lemahnya pengawasan, atau faktor lain yang menyebabkan praktik tersebut terus hidup. Persepsi seperti ini justru merugikan citra institusi penegak hukum apabila tidak segera dijawab melalui tindakan yang transparan dan terukur.
Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk memastikan hukum berlaku sama bagi siapa pun. Tidak boleh ada ruang bagi praktik perjudian berkembang hanya karena lemahnya pengawasan atau lambatnya respons terhadap laporan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak dapat melepaskan diri dari persoalan ini. Mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Sinergi tersebut hanya akan bermakna apabila dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan.
Redaksi berpandangan bahwa laporan dan keresahan masyarakat semestinya menjadi alarm bagi aparat untuk segera melakukan verifikasi, penyelidikan, dan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ketegasan aparat bukan hanya akan menghentikan praktik perjudian, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum benar-benar hadir melindungi masyarakat.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan satu arena perjudian, melainkan wibawa negara dalam menegakkan hukum. Sebab, ketika praktik yang diduga melanggar hukum terus muncul di tempat yang sama, masyarakat berhak bertanya: apakah hukum benar-benar bekerja, atau justru sedang kehilangan daya gentarnya?
