Menurut informasi yang diterima
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
“Kami tidak ingin ada kalangan sabung ayam maupun dadu di kampung kami. Kami khawatir anak-anak dan generasi muda terpengaruh dengan praktik perjudian yang jelas dilarang oleh hukum dan agama,” ujarnya kepada wartawan.
Warga juga menyebut arena tersebut sebelumnya pernah ditutup melalui penertiban oleh unsur tiga pilar. Namun, belakangan aktivitas tersebut diduga kembali berjalan.
“Kami berharap penyelenggara diproses sesuai hukum agar ada efek jera dan tidak kembali beroperasi,” tambahnya.
Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Praktik perjudian konvensional dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Polrestabes Surabaya dan Polsek Karangpilang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Hingga berita ini diterbitkan,
