Informasi yang dihimpun
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mengetahui bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah ditertibkan oleh aparat.
“Memang sempat ditertibkan polisi. Sekarang kalau buka lagi, kami berharap aparat segera mengecek kembali agar situasinya jelas,” ujar warga.
Keterangan serupa juga disampaikan seorang pria berinisial N (43) yang mengaku pernah datang ke lokasi tersebut. Ia menyebut arena tersebut kembali aktif dan dihadiri komunitas penghobi ayam aduan. Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Menanggapi informasi tersebut, praktisi hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian pada dasarnya dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas menetapkan perjudian sebagai tindak pidana. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta berbagai regulasi lain, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk penindakan perjudian berbasis daring.
“Semua bentuk perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum positif di Indonesia. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban masyarakat,” tegas Didi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila benar ditemukan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan,
