Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marisa. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani, S.H. bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 21.10 WITA berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap A.S. alias M di Desa Pohuwato Timur.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Budi Abdul Gani.
Usai mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh aparat desa setempat sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah dompet merek Polo berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s berwarna ungu.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah dompet merek Polo warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna ungu,” jelas IPTU Budi Abdul Gani.
Berdasarkan hasil interogasi awal, A.S. alias M mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Pengakuan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Saat ini terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba juga akan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta mengedepankan peran masyarakat dalam memberikan informasi. Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pohuwato.
