Berdasarkan Surat Edaran BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penguatan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterbitkan pada 24 April 2026, terdapat sejumlah jenis makanan yang tidak diperbolehkan disajikan kepada penerima manfaat.
Pada poin G dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa menu yang dilarang meliputi seluruh olahan mie, seperti mie kuning, bihun, dan pasta, kemudian olahan nasi tertentu seperti nasi goreng dan nasi kuning (bersantan), serta berbagai jenis keripik, misalnya keripik tempe. Larangan tersebut didasarkan pada pertimbangan kandungan gizi, khususnya protein, yang dinilai tidak dapat diukur secara jelas.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah dapur SPPG di Kabupaten Tuban diduga masih menyajikan menu yang termasuk dalam kategori yang dilarang tersebut.
Salah seorang warga Tuban, Syafii, mempertanyakan peran Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Tuban, Aulia Rizqi Imathul Firdhaus, dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.
“Kami masih melihat menu yang dilarang seperti nasi goreng dan nasi kuning disajikan di beberapa SPPG. Seharusnya ada pengawasan yang lebih ketat dari Korwil BGN Tuban agar pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Syafii.
Menurutnya, apabila benar menu yang dilarang masih digunakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian terhadap standar pelaksanaan program MBG.
Syafii juga meminta agar BGN melakukan evaluasi terhadap pengawasan di lapangan sehingga seluruh SPPG mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut,
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Apabila terdapat tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab dari pihak Korwil BGN maupun SPPG terkait,
