Diduga Abaikan Edaran BGN Pusat, Pengawasan Menu MBG di Tuban Dipertanyakan

Tuban, 30 Juli 2026– Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan terhadap menu makanan yang disajikan oleh beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga masih menggunakan menu yang telah dilarang dalam Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN).

Berdasarkan Surat Edaran BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penguatan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterbitkan pada 24 April 2026, terdapat sejumlah jenis makanan yang tidak diperbolehkan disajikan kepada penerima manfaat.

Pada poin G dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa menu yang dilarang meliputi seluruh olahan mie, seperti mie kuning, bihun, dan pasta, kemudian olahan nasi tertentu seperti nasi goreng dan nasi kuning (bersantan), serta berbagai jenis keripik, misalnya keripik tempe. Larangan tersebut didasarkan pada pertimbangan kandungan gizi, khususnya protein, yang dinilai tidak dapat diukur secara jelas.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah dapur SPPG di Kabupaten Tuban diduga masih menyajikan menu yang termasuk dalam kategori yang dilarang tersebut.

Salah seorang warga Tuban, Syafii, mempertanyakan peran Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Tuban, Aulia Rizqi Imathul Firdhaus, dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.

“Kami masih melihat menu yang dilarang seperti nasi goreng dan nasi kuning disajikan di beberapa SPPG. Seharusnya ada pengawasan yang lebih ketat dari Korwil BGN Tuban agar pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Syafii.

Menurutnya, apabila benar menu yang dilarang masih digunakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian terhadap standar pelaksanaan program MBG.

Syafii juga meminta agar BGN melakukan evaluasi terhadap pengawasan di lapangan sehingga seluruh SPPG mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menanggapi temuan tersebut, masih berupaya mengonfirmasi Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Tuban, Aulia Rizqi Imathul Firdhaus, guna memperoleh penjelasan terkait mekanisme pengawasan, dugaan masih beredarnya menu yang dilarang, serta langkah evaluasi yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Apabila terdapat tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab dari pihak Korwil BGN maupun SPPG terkait, akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version