Mahasiswa Desak Dugaan Peran Kadis PUPR Gorontalo Utara Ditelusuri, Soroti Temuan BPK atas Sejumlah Proyek Jalan

Foto Ilustrasi

GORONTALO UTARA – Sorotan terhadap pengelolaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara kembali mencuat. Seorang mahasiswa Gorontalo Utara, Yheskiel, meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas sejumlah temuan kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Yheskiel menyusul adanya temuan BPK yang menyebutkan sejumlah paket pekerjaan jalan mengalami kekurangan volume yang berpotensi mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Ia menilai temuan auditor negara harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi seluruh proses pengendalian proyek, mulai dari tahap pelaksanaan, pengawasan, hingga pembayaran pekerjaan.

“Ketika BPK menemukan kekurangan volume pada proyek jalan yang telah dibayarkan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab dalam pengendalian pekerjaan, dan mengapa pembayaran dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai volume,” kata Yheskiel dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Menurut Yheskiel, temuan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan administrasi, melainkan perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Sejumlah Paket Jalan Disorot

Yheskiel mengacu pada sejumlah paket pekerjaan yang tercantum dalam LHP BPK Tahun 2024, di antaranya:

  • Penanganan Long Segment Jalan Ilangata–Lomuli;
  • Penanganan Long Segment Jalan Tani–Wapalo;
  • Penanganan Long Segment Jalan Mootilango–Helumo–Bainaale;
  • serta beberapa paket pekerjaan lainnya yang turut menjadi objek temuan pemeriksaan BPK.

Menurutnya, munculnya temuan pada beberapa paket pekerjaan sekaligus menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Dinas PUPR Gorontalo Utara.

Ia juga meminta agar proses pemeriksaan tidak hanya difokuskan kepada penyedia jasa atau kontraktor, tetapi turut mencakup seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan proyek.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Semua pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pengawasan, pelaksanaan hingga pembayaran proyek perlu diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia,” ujarnya.

Minta Dugaan Peran Pejabat Ikut Ditelusuri

Dalam pernyataannya, Yheskiel secara khusus meminta agar dugaan peran Kepala Dinas PUPR Gorontalo Utara, Haris Z. Latif, ikut ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyampaiannya bukan merupakan tuduhan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana ataupun telah terbukti bersalah.

Menurutnya, setiap pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan pengawasan proyek patut dimintai keterangan apabila terdapat temuan yang memerlukan pendalaman.

“Pernyataan ini bukan untuk menyatakan seseorang bersalah. Saya hanya meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan diperiksa secara profesional berdasarkan dokumen kontrak, berita acara, hasil pemeriksaan fisik, serta alat bukti lainnya,” katanya.

Soroti Ketentuan UU Tipikor

Yheskiel juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat diproses sesuai ketentuan hukum apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Selain itu, ia mengutip ketentuan Pasal 4 UU Tipikor yang mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan sesuai prestasi pekerjaan serta mewajibkan adanya pengendalian kontrak oleh pihak yang berwenang.

Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Yheskiel berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut, termasuk kontrak, addendum, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Berita Acara Serah Terima (BAST), serta hasil pemeriksaan fisik pekerjaan.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Polda Gorontalo, dan Inspektorat Daerah melakukan penelusuran terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa membedakan status maupun jabatan.

“Yang diharapkan masyarakat adalah proses penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Apabila terdapat pihak yang bertanggung jawab, prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yheskiel.

Hingga berita ini disusun, pernyataan yang disampaikan merupakan pendapat dan desakan dari narasumber.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version