Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika masyarakat sudah membayar retribusi parkir tahunan saat mengurus perpanjangan surat kendaraan, mengapa pungutan parkir masih terjadi di lapangan?
Salah seorang warga Tuban berinisial HR mengaku masih harus membayar Rp2.000 setiap kali memarkirkan kendaraannya di kawasan jalan umum Kota Tuban.
“Terus terang kami bingung. Kalau setiap perpanjangan pajak tahunan sudah ditarik retribusi parkir sebesar Rp20.000, uang itu sebenarnya buat apa?” ungkap HR dengan nada kecewa.
Keluhan tersebut bukan sekadar persoalan nominal Rp2.000. Jika terjadi berulang kali, biaya parkir yang seharusnya dapat ditekan melalui sistem berlangganan justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
Penerapan parkir berlangganan semestinya memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban pengguna parkir. Namun, ketika warga masih dimintai pembayaran di lokasi yang termasuk dalam zona parkir berlangganan, efektivitas kebijakan tersebut patut dievaluasi.
Di sisi lain, sejumlah juru parkir disebut beralasan bahwa pungutan tetap dilakukan untuk memenuhi target setoran harian. Ada pula alasan belum meratanya sosialisasi mengenai penerapan parkir berlangganan.
Jika alasan tersebut benar, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menyalahkan juru parkir di lapangan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa mekanisme setoran, pembagian tugas, sosialisasi, dan pengawasan telah berjalan sesuai ketentuan.
Jangan sampai masyarakat berada di posisi yang dirugikan: sudah membayar retribusi tahunan, tetapi masih harus mengeluarkan uang ketika memarkirkan kendaraan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme parkir berlangganan, termasuk besaran retribusi, lokasi yang masuk dalam cakupan layanan, serta ketentuan pembayaran bagi pengguna kendaraan yang telah terdaftar sebagai pelanggan.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum pemungutan, pengelolaan penerimaan, dan mekanisme pengaduan apabila menemukan pungutan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Evaluasi tidak boleh hanya berujung pada imbauan kepada juru parkir. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan sistem setoran juga perlu diperiksa agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan.
Apabila ditemukan pungutan yang tidak semestinya, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat lokasi atau kondisi yang memang tidak tercakup dalam parkir berlangganan, informasi tersebut perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tuban perlu menjawab persoalan ini secara konkret. Parkir berlangganan seharusnya memberikan kepastian layanan, bukan menimbulkan kebingungan mengenai apakah masyarakat masih wajib membayar ketika memarkirkan kendaraan.
Dinas Perhubungan juga perlu memastikan bahwa setiap juru parkir memahami aturan dan bahwa masyarakat mengetahui haknya sebagai pengguna layanan.
Hingga ada penjelasan resmi mengenai keluhan tersebut, diperlukan kehati-hatian untuk menyimpulkan bahwa seluruh pungutan parkir di Tuban merupakan pelanggaran. Namun, keluhan warga tetap menjadi bahan evaluasi penting yang tidak boleh diabaikan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan sekadar berapa banyak retribusi yang terkumpul, melainkan apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
Jangan sampai parkir berlangganan hanya menjadi kewajiban tahunan bagi warga, sementara manfaat yang dijanjikan justru sulit ditemukan di lapangan.
