GORONTALO – Gelombang unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Merah Maron Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali memanas. Aksi Jilid II yang berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat, diwarnai bentrokan antara massa demonstran dan aparat kepolisian setelah upaya mahasiswa memasuki gedung DPRD untuk menggelar “sidang rakyat” tidak diizinkan.
Aksi lanjutan tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap belum adanya respons konkret dari para pemangku kepentingan atas tuntutan yang telah disampaikan sejak demonstrasi Jilid I. Massa menilai aspirasi yang mereka bawa belum memperoleh perhatian serius, bahkan sejumlah pejabat yang diharapkan hadir kembali tidak memenuhi permintaan audiensi.
Dalam demonstrasi itu, Aliansi Mahasiswa Merah Maron kembali mendesak unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar hadir secara langsung memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. Selain mengangkat isu nasional seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), distribusi BBM bersubsidi, serta penghentian pemotongan anggaran pada program-program prioritas, mahasiswa juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih menggantung di Provinsi Gorontalo.
Beberapa isu yang mereka angkat meliputi kepastian penanganan hukum terhadap perkara-perkara dugaan korupsi yang belum menunjukkan perkembangan, maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Pohuwato, Suwawa, dan Boalemo, dugaan tindak pidana pencucian uang, hingga penyelesaian sejumlah kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang penanganannya dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Namun, harapan mahasiswa untuk berdialog langsung kembali pupus. Sejumlah pejabat yang diminta hadir, di antaranya Gubernur Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kapolda Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, perwakilan Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas, tidak berada di lokasi aksi.
Bagian Pimpinan Massa Aksi, Dicky Modanggu, mengatakan ketidakhadiran para pejabat tersebut memperbesar kekecewaan mahasiswa yang sebelumnya telah muncul pada demonstrasi pertama.
“Kami datang membawa tuntutan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Yang kami harapkan adalah jawaban langsung dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Ketidakhadiran mereka membuat mahasiswa merasa aspirasi publik belum dipandang sebagai sesuatu yang mendesak,” kata Dicky.
Menurutnya, kehadiran anggota DPRD Provinsi Gorontalo Suliyanto Pateda tidak menjawab substansi tuntutan yang dibawa massa. Ia menegaskan bahwa pihak yang diminta menerima demonstran adalah Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, sebagai pimpinan lembaga legislatif.
“Kami menghargai kesediaan Suliyanto Pateda menerima massa aksi. Namun, beliau bukan pihak yang menjadi tujuan utama audiensi kami. Kami meminta Ketua DPRD yang menerima langsung, sehingga kami menolak anggapan bahwa kehadiran Suliyanto telah mewakili jawaban atas tuntutan aksi,” ujarnya.
Karena tidak memperoleh kesempatan berdialog dengan pimpinan DPRD, massa kemudian berupaya memasuki gedung DPRD untuk menggelar forum yang mereka sebut sebagai sidang rakyat. Dicky menyebut mahasiswa telah melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian serta memberikan jaminan tidak akan merusak fasilitas negara.
“Kami sudah menyampaikan bahwa tujuan kami bukan melakukan tindakan anarkis. Kami hanya ingin menggunakan ruang DPRD sebagai tempat menyampaikan aspirasi rakyat melalui sidang rakyat. Namun permintaan itu tidak diizinkan sehingga massa akhirnya mencoba masuk,” katanya.
Menurut keterangan mahasiswa, bentrokan terjadi ketika aparat berupaya menghalau massa yang hendak memasuki area gedung. Dicky mengklaim mahasiswa bahkan belum memasuki ruang utama DPRD ketika aparat mulai mendorong massa untuk mundur.
Ia juga menuding aparat menggunakan tindakan represif saat melakukan pengamanan aksi. Menurutnya, sejumlah mahasiswa mengalami perlakuan fisik berupa penyeretan, tamparan, pembantingan, pukulan menggunakan tongkat, hingga cekikan.
“Ada massa aksi yang diseret, ditampar di bagian wajah, dibanting, dipukul menggunakan tongkat, bahkan dicekik. Kami menilai tindakan seperti ini tidak sejalan dengan semangat perlindungan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya.
Dicky turut mempertanyakan implementasi pendekatan pengamanan demonstrasi yang selama ini disampaikan jajaran Polda Gorontalo. Menurutnya, prinsip pengamanan secara humanis seharusnya diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan, bukan hanya menjadi seruan normatif.
“Pengamanan humanis tidak boleh berhenti sebagai slogan. Ketika mahasiswa datang menyampaikan aspirasi secara terbuka, pendekatan persuasif harus lebih diutamakan daripada penggunaan kekuatan,” katanya.
Meski aksi berakhir ricuh, Aliansi Mahasiswa Merah Maron memastikan perjuangan mereka belum berakhir. Dicky menyatakan pihaknya akan kembali menggelar demonstrasi Jilid III dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan mereka tetap tidak memperoleh tanggapan maupun kepastian penyelesaian.
“Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar jika aspirasi ini terus diabaikan. Bagi kami, perjuangan mengawal kepentingan publik tidak berhenti hanya karena terjadi bentrokan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Dicky mengajak sivitas akademika Universitas Negeri Gorontalo untuk tidak menganggap biasa dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari nilai demokrasi yang harus dijaga bersama, sehingga setiap dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengamanan aksi perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
