GORONTALO UTARA – Jajaran Polsek Tolinggula berhasil mengamankan seorang pria berinisial IL, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial FL, pada Sabtu (24/10/2026) usai salat Magrib.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat Desa Tolinggula Pantai. Informasi yang disampaikan warga kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh personel Polsek Tolinggula hingga terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang mengundang perhatian publik ini memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Warga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Tokoh pemuda Tolinggula, Asri Labagu, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan aparat mengamankan terduga pelaku tidak terlepas dari keberanian masyarakat yang segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, peduli, dan ikut berupaya hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Semoga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Asri.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati hak-hak korban selama proses hukum berlangsung. Asri mengimbau agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban karena berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan.
Selain itu, masyarakat diminta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini, lanjut Asri, harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat tentang pentingnya meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Lingkungan keluarga maupun masyarakat diharapkan lebih peka terhadap setiap indikasi kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami anak, sehingga dapat segera dilakukan langkah penyelamatan.
“Anak-anak memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Keberanian melapor merupakan salah satu langkah penting dalam memutus rantai kekerasan terhadap anak,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti. Aparat juga diharapkan memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Demi melindungi korban yang masih berstatus anak, media tidak menyebutkan identitas lengkap, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban, sesuai prinsip perlindungan anak dan etika jurnalistik.

















