Berdasarkan hasil penelusuran awak media, laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk meningkatkan penanganan perkara yang sempat menyita perhatian masyarakat di Kecamatan Tolinggula.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, Unit PPA Polres Gorontalo Utara telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Sementara itu, terduga pelaku berinisial IL yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Tolinggula telah diserahkan kepada penyidik Unit PPA Polres Gorontalo Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo Utara telah memberikan pendampingan kepada korban sejak awal penanganan kasus. Dalam proses tersebut, korban didampingi untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Kabupaten Gorontalo Utara sebagai bagian dari pembuktian medis.
Hasil visum tersebut, menurut sumber terpercaya, telah diserahkan kepada penyidik Polres Gorontalo Utara untuk melengkapi alat bukti dan menjadi bagian dari kepentingan penyidikan.
Kasus ini diduga merupakan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung. Apabila terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan pidana lain yang relevan. Ancaman hukuman menjadi lebih berat apabila pelaku merupakan orang tua atau pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman perkara dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta pemulihan yang dibutuhkan.
“Orang tua seharusnya menjadi pelindung dan pendidik bagi anak. Jika terbukti bersalah melalui proses peradilan, pelaku harus dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Gorontalo Utara maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo Utara terkait perkembangan penyidikan dan pendampingan terhadap korban. Demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak, media tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalan korban. (Red)
