GORONTALO UTARA – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang sebelumnya dilaporkan terjadi di Desa Windu, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, memasuki babak baru. Setelah Safrudin Suleman melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Tolinggula, kini dua warga yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan justru melayangkan laporan balik.
Pantauan
Langkah hukum tersebut dilakukan karena keduanya mengaku keberatan atas pemberitaan yang telah beredar dan merasa dirugikan. Mereka menilai peristiwa yang terjadi tidak sepenuhnya sebagaimana yang disampaikan dalam laporan sebelumnya.
Kepada wartawan, Aditia Husain menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 Wita, saat dirinya melintas di depan rumah Safrudin Suleman.
Menurutnya, saat itu Safrudin menghentikan laju kendaraannya sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.
“Ketika itu saya dicegat dan berhenti, lalu terjadi adu mulut,” ujar Aditia.
Ia mengatakan situasi sempat memanas hingga dua orang datang untuk melerai, salah satunya Riski Pakaya.
Namun, menurut pengakuannya, di tengah upaya peleraian tersebut, Safrudin diduga mengambil sebuah batu dan melemparkannya ke arah dirinya.
“Batu itu mengenai wajah saya, tepatnya di bagian hidung sebelah kiri,” kata Aditia sambil memperlihatkan memar yang disebutnya sebagai akibat lemparan tersebut.
Merasa menjadi korban penganiayaan, Aditia akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tolinggula.
“Saya merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi Benarkan Terima Laporan Balik
Secara terpisah, Kapolsek Tolinggula Ipda Roni Muhidin melalui penyidik Aipda Zulfacri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Aditia Husain.
Menurut penyidik, setelah laporan diterima, pelapor langsung diarahkan menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Benar, saudara Aditia telah membuat laporan polisi dan sudah kami antar untuk melakukan visum di Rumah Sakit Pratama Tolinggula,” ujar Aipda Zulfacri.
Hasil visum nantinya akan menjadi salah satu alat bukti yang akan dipadukan dengan keterangan para saksi serta barang bukti lain dalam proses penyelidikan.
Dua Laporan, Satu Peristiwa
Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, penyidik kini menangani dua laporan polisi yang berkaitan dengan peristiwa yang sama.
Polisi diperkirakan akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi di lokasi kejadian, untuk menyusun kronologi secara utuh sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dari masing-masing laporan.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena bermula dari dugaan perselisihan di depan sebuah rumah yang kemudian berkembang menjadi saling lapor ke kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menetapkan pihak mana yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
