Tujuh Polisi Dimutasi Usai Grebek Tiga Anggota DPRD, Siapa Yang Sebenarnya Harus Dievaluasi?

Surabaya 02 November 2026 – Ada yang menarik sekaligus mengundang pertanyaan serius dari publik dalam peristiwa penanganan kasus narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Surabaya.

Pada 28 September 2026, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah hotel kawasan Ketintang. Delapan orang diamankan, termasuk tiga anggota DPRD dari Kabupaten Situbondo, Banyuwangi, dan Malang.

Ketiga anggota legislatif tersebut adalah Afif Reza Rimunda, Asrila Diska Rimunda, dan Ukasyah Ali Murtadho.

Namun, sekitar sebulan setelah penggerebekan itu, muncul kabar yang justru membuat perhatian publik bergeser. Sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang terlibat dalam penindakan tersebut dimutasi.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Polisi yang melakukan penindakan justru dimutasi. Ada apa sebenarnya?

Dalam negara hukum, siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak peduli apakah ia masyarakat biasa, pengusaha, pejabat, ataupun anggota legislatif.

Sebaliknya, aparat kepolisian juga wajib bekerja berdasarkan aturan dan standar operasional prosedur. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Namun, persoalan menjadi sensitif ketika tujuh personel yang melakukan penggerebekan kemudian mengalami mutasi dalam waktu berdekatan dengan penanganan perkara tersebut.

Masyarakat tentu bertanya: apakah mutasi itu murni kebutuhan organisasi, atau berkaitan dengan evaluasi tindakan kepolisian ketika melakukan penggerebekan?

Pertanyaan tersebut semakin penting setelah Kapolrestabes Surabaya menyampaikan bahwa mutasi tujuh anggota tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran SOP.

Jika memang ada pelanggaran, apa bentuk pelanggarannya? Apakah terkait prosedur penggerebekan, administrasi penyidikan, penanganan barang bukti, atau persoalan lainnya?

Jangan sampai publik hanya mendengar kata pelanggaran SOP tanpa mendapatkan penjelasan mengenai substansi persoalannya.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah perkembangan perkara tiga anggota DPRD tersebut.

Publik perlu mengetahui bagaimana proses hukum berjalan setelah penggerebekan, bagaimana pertimbangan penggunaan mekanisme restorative justice, serta apa dasar hukum dan hasil penanganannya.

Sebab, ketika masyarakat biasa berhadapan dengan perkara narkotika, proses hukum menjadi perhatian serius. Maka, ketika yang terseret adalah wakil rakyat, keterbukaan informasi justru harus semakin diperhatikan.

Restorative justice bukan istilah yang boleh digunakan untuk menutup pertanyaan publik. Penerapannya harus memenuhi persyaratan hukum dan dapat dijelaskan secara transparan.

Apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan? Apakah ada pertanggungjawaban hukum yang jelas? Ini bukan tuduhan, melainkan pertanyaan yang patut dijawab oleh institusi terkait.

Kita tidak sedang membela tujuh anggota polisi secara membabi buta. Jika mereka terbukti melakukan pelanggaran, proses sesuai aturan harus berjalan.

Namun, jika mutasi tersebut tidak berkaitan dengan pelanggaran yang terbukti, kepolisian juga perlu menjelaskan dasar objektif kebijakannya.

Sebab, ada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar perpindahan jabatan, yakni kepercayaan masyarakat terhadap independensi aparat penegak hukum.

Bayangkan jika suatu saat muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa aparat yang menangani perkara dengan melibatkan pejabat publik justru menghadapi konsekuensi jabatan.

Persepsi semacam itu berbahaya bagi kepercayaan publik, sekalipun belum tentu mencerminkan kenyataan.

Karena itu, transparansi menjadi penting. Jangan biarkan ruang kosong informasi dipenuhi spekulasi dan dugaan.

Kini, tanggung jawab memberikan penjelasan bukan hanya berada di pundak Polrestabes Surabaya.

Polda Jawa Timur, khususnya Bidang Propam, juga perlu memberikan kejelasan mengenai pemeriksaan terhadap tujuh personel tersebut.

Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab:

1. Apa bentuk dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan tujuh anggota Satresnarkoba tersebut?

2. Apakah mutasi dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan, pembinaan organisasi, atau pertimbangan lainnya?

3. Apakah sudah ada hasil pemeriksaan Propam yang menyatakan adanya pelanggaran?

4. Bagaimana perkembangan dan kepastian hukum perkara tiga anggota DPRD yang diamankan?

5. Apakah seluruh pihak yang terlibat telah mendapatkan perlakuan hukum yang setara?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak terjebak dalam dugaan yang belum terbukti.

Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan.

Jangan hanya meminta masyarakat percaya kepada institusi, tetapi berikan pula alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas setiap kebijakan yang menjadi perhatian publik.

Jika memang ada pelanggaran SOP, buka persoalannya secara proporsional dan tindak sesuai aturan.

Jika mutasi murni kebutuhan organisasi, jelaskan dasar pertimbangannya.

Jika perkara narkotika telah ditangani melalui mekanisme hukum tertentu, sampaikan pula dasar dan perkembangannya.

Sebab, masyarakat tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Masyarakat membutuhkan kepastian.

Jangan sampai yang menjadi sorotan bukan lagi siapa yang diduga melanggar hukum, melainkan mengapa aparat yang melakukan penindakan justru ikut menjadi persoalan.

Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan jabatan seseorang, bukan kepentingan kelompok, dan bukan nama baik sesaat sebuah institusi.

Yang harus dijaga adalah keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Hukum harus tajam kepada siapa pun yang melanggar, tetapi juga adil kepada siapa pun yang menjalankannya.

 

You cannot copy content of this page

Exit mobile version