Bojonegoro, 24 September 2025 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di MAN 2 Bojonegoro, Jawa Timur, kian menguat. Bukan hanya besaran pungutan yang fantastis, diduga mencapai miliaran rupiah per tahun, tetapi juga sikap bungkam Kepala Sekolah MAN 2 Bojonegoro yang hingga kini enggan memberikan klarifikasi meski telah berulang kali dimintai keterangan oleh awak media, Selasa (24/09/2025).
Kasus ini mencuat setelah ratusan wali murid diwajibkan membayar uang sumbangan sebesar Rp2 juta per siswa. Tak berhenti di situ, setiap siswa juga dipungut biaya tambahan Rp150 ribu per bulan. Pola pungutan semacam ini memunculkan dugaan adanya praktik sistematis yang melanggar hukum.
Alih-alih memberikan jawaban, kepala sekolah justru memilih diam. Sikap ini dinilai publik mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang semestinya dijunjung seorang pejabat publik. Diamnya pimpinan sekolah justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana.
Desakan agar aparat penegak hukum (APH)—mulai dari Inspektorat, Ombudsman, hingga Kejaksaan Tinggi—segera turun tangan pun semakin kuat. Publik menilai pungutan tersebut bukan hanya melanggar Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 dan PP Nomor 75 Tahun 2010, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana korupsi.
Secara hukum, praktik ini dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemaksaan pembayaran melawan hukum oleh pejabat negara. Tak hanya itu, Pasal 368 dan 423 KUHP terkait pemerasan dan penyalahgunaan jabatan juga bisa dikenakan.
Selain pungutan terhadap wali murid, sorotan tajam juga diarahkan pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya besar, namun manfaatnya tidak dirasakan maksimal oleh siswa. Pertanyaan publik semakin menguat: jika dana BOS sudah besar, mengapa masih ada pungutan rutin dan biaya sumbangan?
Kasus ini tidak boleh berhenti pada pemberitaan media. Audit menyeluruh dan langkah hukum tegas wajib dilakukan agar praktik pungli tidak terus mencoreng dunia pendidikan, serta hak-hak siswa terlindungi dari eksploitasi yang mengatasnamakan kebutuhan sekolah.

















