Tuban, 08 Mei 2026 – Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, setelah terbukti melakukan penggelapan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan.
Terdakwa, M. Choirul Iqbal, dinyatakan bersalah dalam perkara nomor 18/Pid.B/2026/PN Tbn terkait pengalihan sepeda motor yang masih dalam status kredit di FIFGROUP� Cabang Tuban.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Agung Nugroho Suryo Sulistyo di Pengadilan Negeri Tuban.
Dalam amar putusannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat melalui FIFGROUP.
Namun bukannya menyelesaikan kewajiban angsuran, terdakwa justru memindahtangankan atau menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Pihak FIFGROUP disebut telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi rumah terdakwa. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Selain tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, motor yang menjadi objek jaminan fidusia diketahui sudah berpindah tangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Kuasa hukum FIFGROUP Tuban, Joekrom, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
“Meskipun lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa, kami tetap mengapresiasi putusan ini. Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak boleh dilanggar begitu saja.
“Objek yang masih dalam masa angsuran tidak boleh dialihkan, digadaikan, ataupun dijual tanpa izin tertulis dari pihak kreditur,” tegasnya.
Senada dengan itu, Branch Manager FIFGROUP� Cabang Tuban, Yusuf Sofian, menyayangkan tindakan yang dilakukan terdakwa.
“Apabila ada nasabah lain yang berani memindahtangankan jaminan fidusia kepada pihak lain, kami tidak akan segan melaporkan dan memproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, dalam persidangan, M. Choirul Iqbal menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kendaraan kredit yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat diperjualbelikan secara bebas, karena memiliki konsekuensi hukum pidana.

















