Polres Pohuwato Bergerak Tegas, Ekskavator dan Peralatan Tambang Ilegal di Desa Teratai Diamankan

Polres Pohuwato Bergerak Tegas, Ekskavator dan Peralatan Tambang Ilegal di Desa Teratai Diamankan (Foto: Dok Polri/Ilustrasi)

newstizen.co.id POHUWATO – Komitmen memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditegaskan Polres Pohuwato. Aparat kepolisian turun langsung melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (11/6/2026).

Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Pejabat Utama Polres Pohuwato, Kapolsek Marisa, serta personel gabungan. Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik pertambangan ilegal tidak akan dibiarkan terus berlangsung di wilayah hukum Polres Pohuwato.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo SH 210 berwarna kuning yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Alat berat itu diduga menjadi sarana utama dalam penggalian material di lokasi PETI.

Tidak hanya alat berat, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, di antaranya satu unit mesin alkon, mesin dompeng, genset merek Yasuka, tiga lembar karpet penyaring material, pipa sambungan bercabang, selang spiral, selang air, dua alat dulang, satu kantong material tanah, hingga satu unit telepon genggam.

Proses evakuasi alat berat dari lokasi tambang berlangsung aman dan terkendali. Ekskavator berhasil dikeluarkan dari area pertambangan sebelum diangkut menggunakan kendaraan tronton menuju Mapolres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik PETI yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku di lapangan, pemilik alat, pemilik lokasi maupun pihak yang membiayai kegiatan tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Renly.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada operator lapangan semata, melainkan dapat menjangkau seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, termasuk aktor di balik pendanaan maupun kepemilikan sarana tambang.

Atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin itu, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana terhadap aktivitas penambangan tanpa izin resmi.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Pohuwato memastikan penegakan hukum terhadap praktik PETI akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di daerah

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page