, Tidore – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 kini sudah mulai masuk dalam tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pantarlih kembali direkrut pada Pilkada 2024 untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Peran Pantarlih sangat penting dan merupakan ujung tombak KPU dalam hal pemuktahiran dan penyusunan data pemilih.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tuguiha, Fahrudin Sabtu seusai mengikuti kegiatan sosialisasi pembentukan Pantarlih yang digelar KPU Kota Tidore Kepulauan di Aula Kantor Camat Tidore Selatan, Senin (10/06/2024).
Dikatakannya, informasi mengenai pembentukan Pantarlih pada Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Tahapan pembentukan Pantarlih meliputi tahapan pengumuman, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi dan penetapan nama hasil seleksi serta pelantikan.
Berdasarkan ketentuan pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Calon Pantarlih harus dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Persyaratan yang dimaksud adalah warga negara Indonesia, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Calon Pantarlih juga dapat memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan meliputi, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto copy KTP elektronik, foto copy ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto (ukuran 4X6) satu lembar, surat pernyataan, dan surat keterangan sehat.
Bagi pelamar yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Pantarlih, dokumen persyaratannya dapat disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan/Desa setempat.
“Untuk Kelurahan Tuguiha sendiri, sebanyak 5 orang Pantarlih akan direkrut dan di tempatkan di 3 TPS, empat orang Pantarlih akan melakukan pendataan di TPS 1 dan TPS 2, dan satu orang Pantarlih mendata di TPS 3,” ujarnya.
“Berdasarkan juknis, jika satu TPS daftar pemilihnya lebih dari 400 orang, maka TPS tersebut ditangani dua orang Pantarlih untuk melakukan pendataan,” tutupnya.
Pengumuman penerimaan pendaftaran Pantarlih ini akan mulai dilakukan pada tanggal 13 Juni 2024 hingga 19 Juni 2024.
Berikut jadwal lengkap tahapan pembentukan dan masa kerja Pantarlih untuk Pilkada Serentak Tahun 2024;
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, mulai 13 Juni – 17 Juni 2024.
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, mulai 13 Juni – 19 Juni 2024.
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih, mulai 14 Juni – 20 Juni 2024
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, mulai 21 Juni – 23 Juni 2024
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, 23 Juni 2024
6. Pelantikan Pantarlih, 24 Juni 2024.
Masa kerja Pantarlih, mulai 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024. ***
















