Sekda Gorut dan Direktur RSUD Zus Konsultasi Tata Kelola BLUD Pasca Penetapan di Kemendagri

Sekda Gorut dan Direktur RSUD Zus Konsultasi Tata Kelola BLUD Pasca Penetapan di Kemendagri (Foto: Dok)

Newstizen | Gorontalo Utara – Suleman Lakoro, SH. MM, Sekretaris Daerah Gorut, dan dr. Mohamad Ardiansyah, M. Kes, Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Darah Zainal Umar Sidiqi (RSUD Zus) Gorontalo Utara (Gorut), melakukan konsultasi mengenai tata kelola pasca penetapan BLUD RSUD Zus di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.

Dalam pertemuan konsultasi di Kemendagri Jakarta, dr. Mohamad Ardiansyah diterima langsung oleh R. Wisnu Saputro, SE., MAP, Kasubid BLUD Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

“Hasil konsultasi ini mencakup penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait perubahan status dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi status Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK). Perkada ini memberikan tugas dan wewenang RSUD Zus sejajar dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya,” ujar dr. Ardi.

Selanjutnya, dr. Ardi menekankan bahwa penyusunan Perkada juga berkaitan dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD RSUD Zus, insentif daerah untuk dokter umum dan spesialis, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang dianggarkan melalui APBD dan tidak dapat dimasukkan dalam anggaran BLUD yang menganggarkan Jasa Pelayanan.

Dr. Ardi berharap bahwa hasil konsultasi ini dapat segera diimplementasikan sesuai petunjuk dari Kemendagri, sehingga fungsi dan peran BLUD RSUD Zus dapat berjalan sesuai harapan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan signifikansi dan kemandirian RSUD Zus dalam memberikan pelayanan kesehatan, serta mencapai tujuan pelayanan hingga kesejahteraan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page