Pentingnya Transparansi, KPU Gorontalo Umumkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada

Pentingnya Transparansi, KPU Gorontalo Umumkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada (Foto: Dok KPU Kabgor)

newstizen.co.id, Gorontalo, 11 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Orawasa Resto Limboto ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Forkompinda, Bawaslu, pemantau pemilu, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Gorontalo.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, membuka acara tersebut dengan menegaskan pentingnya tahapan penetapan DPS dalam proses pemilihan. Menurutnya, langkah ini adalah kunci awal untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Penetapan DPS merupakan proses yang harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Kami ingin masyarakat Kabupaten Gorontalo dapat melihat dan memahami seluruh proses ini, termasuk jumlah DPS yang telah ditetapkan,” kata Roy Hamrain dalam sambutannya.

Roy juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses rekapitulasi dan penetapan DPS. “Agar data pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 mendatang akurat dan sah, seluruh proses harus dilakukan dengan cermat. Ini adalah langkah awal menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Roy Hamrain menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pemutakhiran daftar pemilih. Ia mengucapkan terima kasih kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK, Panitia Kegiatan Daerah (PKD), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dan semua pihak yang telah bekerja keras untuk memastikan keberhasilan proses ini.

Rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU, yang selanjutnya akan diumumkan sebagai DPS, kemudian dilanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang dihasilkan adalah akurat, sehingga dapat menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam Pilkada 2024 mendatang. (***)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page