, Sampang – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap 19 kasus tindak pidana Narkotika dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Dari hasil ungkap 19 kasus Narkotika tersebut, ungkap Kasihumas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, pihaknya mengamankan 23 tersangka.
“Barang buktinya sebanyak 85,72 gram sabu dan 660 pil logo Y (Okerbaya), ” ungkapnya, (1/10/2024) saat memimpin press release.
Lebih lanjut, Ipda Dedy menjelaskan, TKP pengungkapan kasus tersebut, diantaranya 7 kasus di wilayah sampang kota, 4 kasus di Kecamatan Sokobanah, 3 Kasus di Kecamatan Camplong dan masing-masing 1 kasus di Kecamatan Omben, Kecamatan Torjun, Kecamatan Kedundung, Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates.
“Dari TKP pengungkapan kasus tersebut, didominasi wilayah kota dengan 7 kasus, ” jelasnya.
Mengenai status pelaku yang berhasil diamankan dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba, imbuh Ipda Dedy, sebanyak 21 tersangka pengedar atau kurir dan 2 tersangka pengguna berhasil diamankan Satreskoba Polres Sampang.
“Tersangka dengan barang bukti terbanyak, tersangka IK (49) yang beralamatkan Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan diamankan petugas karena membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 74,39 gram dengan TKP Kecamatan Sokobanah, ” imbuhnya.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely menuturkan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang di gelar mengambil tema “Dalam Rangka Penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi selama rangkaian pentahapan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Sampang”. (Mal)

















