Dugaan Kolusi di RSUD Bob Bazzar: Transparansi Pengadaan Barang Dipertanyakan

Foto: Istimewa

newstizen.co.id Kalianda – Proses pengadaan barang dan jasa di RSUD Bob Bazzar kembali menjadi sorotan setelah dugaan kolusi dan konflik kepentingan mencuat. Direktur rumah sakit, dr. Renny Indrayani, dikaitkan dengan perusahaan penyedia dalam E-Katalog, CV Seribu Daya Abadi (SDA), yang ternyata dimiliki oleh adik kandungnya, Hari Wibowo, serta staf perencanaan rumah sakit, Ardi Suhendro.

Dalam pengadaan peralatan kantor senilai Rp518,8 juta, perusahaan ini diduga menetapkan harga yang jauh di atas pasaran, dengan indikasi mark-up mencapai 30-60%. Kejanggalan lainnya adalah proses pendaftaran CV SDA sebagai vendor di E-Katalog yang berlangsung dalam waktu singkat—hanya 20 hari sejak berdiri. Tidak lama setelah terdaftar, perusahaan ini langsung mendapatkan kontrak pengadaan Exhaust Fan, Fingerprint, dan bahan EMR pada Maret 2024.

Kecepatan luar biasa dalam memenangkan proyek bernilai besar menimbulkan kecurigaan. Biasanya, vendor lain harus melalui tahapan administrasi yang ketat sebelum dapat masuk ke dalam sistem pengadaan pemerintah. Namun, CV SDA tampaknya melaju tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan apakah ada pengaruh dari pihak tertentu di balik kelancaran tersebut.

Jejak Produk Menghilang dari E-Katalog

Setelah kasus ini mencuat, publik dikejutkan dengan hilangnya produk-produk CV SDA dari tayangan E-Katalog. Barang-barang yang sebelumnya telah dikontrak dan diserahkan mendadak tidak lagi bisa ditemukan dalam sistem. Hal ini memicu dugaan adanya upaya menghapus jejak transaksi yang berpotensi melanggar aturan.

Selain itu, harga produk yang disediakan CV SDA ditemukan jauh lebih tinggi dibandingkan vendor lain. Penelusuran sederhana menunjukkan selisih harga yang cukup mencolok, berkisar antara 30-60%. Hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa pengadaan ini telah diatur sedemikian rupa demi keuntungan pihak tertentu.

Pembelaan Direktur Rumah Sakit

Menanggapi dugaan tersebut, dr. Renny Indrayani tetap membantah adanya pelanggaran. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar, karena adik kandungnya bukan merupakan ASN atau PNS. “Siapa pun boleh mendirikan perusahaan selama bukan ASN. Semua proses dilakukan melalui E-Katalog yang transparan. Jika ada yang merasa harga tidak sesuai, itu adalah kesepakatan yang telah ditetapkan dalam sistem,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini dinilai mengabaikan indikasi konflik kepentingan yang jelas. Sebagai direktur rumah sakit, dr. Renny memiliki kewenangan dalam menentukan penyedia barang dan jasa, sehingga muncul pertanyaan apakah ia memiliki peran dalam memenangkan CV SDA dalam proyek ini.

Praktik Kolusi dan Dampaknya

Praktik semacam ini bukan hanya bertentangan dengan etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Regulasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah secara tegas melarang konflik kepentingan yang dapat merugikan keuangan negara. Jika dugaan kolusi ini terbukti, tidak hanya pejabat rumah sakit yang bisa terseret, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam skema ini.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana potensi penyalahgunaan wewenang masih terjadi dalam sistem birokrasi. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, praktik seperti ini bisa terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Semua pihak kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kolusi yang mencederai prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa. (Agusnadi)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page