Newstizen | Sampang – Ulama dan Habaib yang tergabung dalam Forum Penyelamat Pemilu Jurdil (FPPJ) mendatangi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, (28/2/2024).
Adapun kedatangan mereka ke KPUD Sampang, melakukan aksi demonstarsi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Dalam aksinya massa membawa replika keranda mayat bertuliskan ‘KPU Boneka Pemerintah’.
Orasi yang di lantangkan FPPJ, pemilu 2024 penuh dengan kecurangan yang Tersetruktur, Sistematis dan Masif, sehingga telah mendolimi masyarakat Sampang, khususnya rakyat Indonesia.
Bahkan, peran KPU dan Bawaslu hingga oknum Aparat Hukum TNI-Polri tidak dipercaya netralitasnya dan profesionalismenya, yang mana diduga memihak salah satu pasangan Capres-Cawapres dan Caleg tertentu.
“Mereka Terkesan jadi Boneka para pimpinannya hingga penguasa jabatan politik, sehingga seakan tidak memiliki rasa malu dan harga diri,” ungkap Habib Abdurrahman.
Segala bentuk kecurangan pemilu serentak 2024 saat ini, jelas Habib Abdurrahman, khususnya Pilpres terjadi di seluruh daerah kabupaten kota, provinsi se-Indonesia.
Mirisnya sistem rekapitulasi aplikasi SIREKAP milik KPU juga dikendalikan pihak luar yang hasilnya diluar nalar akal sehat, hingga peran Bawaslu yang terkesan vakum atau Stagnan, hidup segan mati tak mau.
“Kalian disumpah jabatan komisioner untuk menjalankan amanah UU PKPU dan Bawaslu, dengan bekerja profesional, yaitu penuh tanggung jawab, jujur dan adil, bukan menjadi Penghianat bagi agama, bangsa dan negara”, tegasnya.
Lebih lanjut, Aksi FPPJ yang juga diikuti santri itu, menuntut KPUD Sampang, Segera Proses PSU bagi TPS yang bermasalah Kecurangan sesuai Laporan yang ada.
KPU harus sangksi petugas PPK-PPS yang bermasalah, tidak profesional, curang, rampok dan memanipulasi data yg terindikasi kuat memperjual belikan suara.
KPU harus mendukung Hak Angket, dengan menandatangani surat bersama seluruh komisioner untuk di berikan ke KPU pusat.
Sementara, Addy Imansyah ketua KPUD Sampang, saat menemui massa FPPJ, mengaku mengapresiasi untuk bahan evaluasi. Meski begitu soal PSU atas laporan Bawaslu, pihaknya telah melakukan pencermatan dan tanggapan sesuai aturan.
“PSU sendiri ada jenjang dalam rekomendasi dari Bawaslu paling lambat 10 hari setelah pencoblosan, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan PSU,” tandasnya. (Mal)

















