Berdasarkan temuan awak media Senin jam 09.15 pagi (22/04/2024)gudang di salah satu di kecamatan Manyar tersebut diduga kuat benar salah satu gudang yang dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus untuk penjualan minyak bersubsidi jenis solar yang diambil dari wilayah Tuban Bojonegoro dan disimpan dan di tampung di wilayah kecamatan Manyar Gresik untuk dijual kepada perusahaan di wilayah Gresik Jawa timur.
Gudang tersebut diduga milik demos sang pengusaha minyak yang ada di wilayah Gresik kita patut diduga gudang tersebut tidak memiliki izin usaha niaga minyak bersubsidi solar sesuai undangan-undangan nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia pasalnya di gudang tersebut tidak ada papan nama PT .
Usaha penyimpanan dan penjualan minyak bersubsidi solar ilegal yang berasal dari mafia minyak solar dari wilayah kecamatan Manyar diduga aktivitas setiap hari Namun, hingga kini tak ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum Kepolisian setempat.
Sementara saat awak media mencoba konfirmasi ke penjaga gudang tersebut yang tidak mau disebutkan identitasnya saat di singgung gudang itu milik siapa penjaga gudang tersebut menyembunyikan identitas pemilik gudang tersebut.
Di sisi lain saat awak media mencoba konfirmasi ke Kasatreskrim polres Gresik AKP aldhino prima wirdhan melalui pesan WhatsApp +62 811-1683-xxx tidak merespon dan tidak menjawab pesan WhatsApp dari awak media mungkin Kasatreskrim polres Gresik alergi dengan media.
Informasi diterima dari pihak lainnya, keberadaan lokasi penyimpanan dan penampungan minyak solar ilegal yang ada di wilayah Gresik Kecamatan Manyar seharusnya aparat penegak hukum setempat atau Kapolsek dan Jajarannya harus menindak tegas pelaku yang melanggar UU migas dan jelas disitu berbunyi tindakan kejahatannya dan pasal pasalnya.
Namun sampai saat ini penegak hukum Polsek Manyar dan polres Gresik tidak mengambil langkah langkah tindakan yang tegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para penimbun BBM tersebut seolah olah dibiarkan ada apa dengan penegak hukum Polres Setempat.
Kita mohon kepada penegak hukum kapolda agar dapat menangkap pelaku penyimpanan dan penimbunan Minyak ilegal yang berjenis solar. Jika itu tidak ditangkap maka banyak lagi penampungan dan penimbunan minyak atau gudang tempat penampungan minyak ilegal yang sangat merugikan masyarakat atau Negara Indonesia
Kuat dugaan yang bermain minyak solar bersubsidi itu diduga pelakunya sudah ada pembeking dan sudah MOU kerjasama aparat penegak hukum setempat.
