Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026 pukul 16.30 WIB melalui Zoom Meeting.
Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Surabaya Nomor: 038/06.01.11/08/2026/KPPG.
Berdasarkan isi keputusan, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa para kepala SPPG yang dikenakan sanksi terbukti melakukan perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan tidak menghadiri kegiatan monitoring kedisiplinan yang telah dijadwalkan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari pengamat program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tuban), Kuncoko.
Menurut Kuncoko, kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, ketidakhadiran dalam agenda monitoring seharusnya tidak terjadi.
«“Seharusnya kegiatan yang sifatnya monitoring dan evaluasi wajib dilaksanakan. Ini setiap ada kegiatan monitoring anehnya Kabupaten Tuban selalu mendapatkan sanksi,” tegas Kuncoko.»
Kuncoko menilai munculnya sanksi terhadap tiga KSPPG tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh, bukan hanya terhadap kepala SPPG yang dikenakan sanksi.
Ia mempertanyakan apakah persoalan tersebut terjadi karena kepala SPPG yang dinilai tidak serius menjalankan tugas atau justru lemahnya pengawasan dan pembinaan dari tingkat regional.
«“Antara Ka SPPG yang tidak serius atau Kepala Regional yang tidak becus,” lanjut Kuncoko.»
Lebih jauh, Kuncoko meminta agar Kepala Regional Tuban ikut dievaluasi. Menurutnya, sebagai pihak yang membawahi dan melakukan pembinaan terhadap KSPPG di wilayah Tuban, Kepala Regional seharusnya mampu memastikan seluruh kepala SPPG menjalankan tugas dan mengikuti agenda monitoring yang telah ditentukan.
«“Hal ini tentu yang harus dievaluasi adalah Kepala Regional Tuban yang harusnya Ka SPPG sekabupaten Tuban adalah Karegnya,” tutup Kuncoko.»
Sementara itu, terkait sanksi disiplin terhadap tiga KSPPG tersebut, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi maupun Kepala Regional Tuban mengenai langkah evaluasi dan pembinaan yang akan dilakukan.
