Newstizen | Pamekasan – Resahkan kenyamanan Masyarakat di jalan raya Desa Pandan, Galis, Pamekasan, 13 unit sepeda motor diamankan Polsek Galis bersama Satlantas Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pengamanan terhadap 13 unit kendaraan dua tersebut, lantaran menggunakan Knalpot Brong alias tidak standar sebagaimana diatur dalam Undang-undang lalu lintas.
Kapolsek Galis Pamekasan, AKP Nining Dyah, mengatakan penertiban Knalpot Brong tidak lain dalam rangka cipta kondisi dan antisipasi balap liar dan memberikan rasa nyaman kepasa Masyarakat.
“Kami melakukan langkah gerak cepat dalam merespon keluhan masyarakat yang membuat resah, adanya muda -mudi saat berkendara terlalu ugal-ugalan terutama terkait Knalpot Brong, sehingga membuat tidak nyaman bagi masyarakat yang melintas dijalan Desa Pandan,” katanya, (23/4/2024).
Selain itu, jelas Kapolsek Galis AKP Nining Dyah, operasi ini, upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, yang mana di awali dengan pelanggaran lalu lintas.
“Ini sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Kapolsek Galis AKP Nining Dyah, juga memberikan himbauan kamtibmas, tata tertib berkendara yang baik serta laranganan penggunaan Knalpot tidak standar atau Brong.
“Penindakan ini bukan hari ini saja, kami akan terus lakukan secara rutin atau bertahap,” pungkasnya. (Mal)
















