Bendera Yang Kumuh dan Sobek Berkibar di Balai Desa Pugoh, Tuban: Pelanggaran Hukum atau Kelalaian?

oppo_2

, Tuban – Sebuah situasi yang memprihatinkan di Desa Pugoh, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, di mana bendera negara yang kumuh dan sobek masih berkibar di depan balai desa.

Keadaan ini menimbulkan keprihatinan bagi para pengamat media yang menyaksikannya, karena dianggap tidak pantas bahwa dalam era kemerdekaan yang sudah berlangsung selama 78 tahun, masih ada bendera negara yang tidak terawat.

Walaupun Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara sudah dengan jelas melarang pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, tampaknya aturan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi di Desa Pugoh.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara atau denda yang signifikan.

Ketika awak media mencoba untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Pugoh melalui pesan WhatsApp, tidak ada respons yang diterima. Namun, respon yang positif diterima dari Koramil Bancar menjanjikan tindakan segera terhadap masalah ini, dengan akan menyampaikan keluhan tersebut kepada kepala desa.

Situasi ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan kesadaran akan simbol-simbol negara, seperti bendera, dalam memelihara kehormatan dan martabat suatu bangsa. Juga, menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah desa dan media dalam menanggapi permasalahan masyarakat.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version