Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 59/TK/2024. Penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya diberikan sebagai pengakuan atas jasa luar biasa anggota Polri dalam menunjukkan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan melampaui panggilan kewajiban mereka, yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan dan pengembangan kepolisian.
“Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada anggota Polri yang telah berjasa dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian,” demikian bunyi Keputusan Presiden tersebut.
Dalam upacara tersebut, Presiden Jokowi secara langsung menyematkan tanda kehormatan kepada tiga dari tujuh anggota yang menerima penghargaan. Berikut adalah daftar nama-nama anggota Polri yang mendapatkan penghargaan:
- Kombes. Pol. Dedy Murti Haryadi
- Kombes. Pol. Dr. Sigit Dany Setiyono
- AKP Suka Retnawati
- AKP Rita Oktavia Shinta
- AKP Tati Rusmiati
- Aipda Mahmud
- Bripka Dwi Kuntoro
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan yang telah mereka berikan dalam menjalankan tugas, sekaligus sebagai motivasi bagi seluruh anggota Polri untuk terus memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (***)
