Penyerahan formulir tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan (SK) Nomor: Skep-324/DPP/Golkar/VIII/2024 yang mengesahkan pasangan Thariq Modanggu dan Nurdjanah Yusuf sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pilkada Serentak 2024. SK yang dikeluarkan di Jakarta ini telah ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal, M. Sarmuji.
Dalam wawancara setelah penyerahan formulir, Thariq Modanggu menjelaskan bahwa B1-KWK adalah dokumen penting yang menyatakan dukungan resmi dari partai politik kepada pasangan calon. Dokumen ini merupakan salah satu syarat penting dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Tanpa formulir B1-KWK, pasangan calon tidak dapat mendaftarkan diri ke KPU untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
Thariq Modanggu menegaskan komitmennya untuk bekerja keras dalam upaya memenangkan Pilkada Gorontalo Utara. “Dengan dukungan resmi dari Partai Golkar ini, saya bertekad untuk berjuang semaksimal mungkin agar kami bisa meraih kemenangan dalam Pilkada Gorut,” ujarnya penuh semangat. (***)
