Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengungkapkan hal tersebut dalam acara resmi di Kantor KPU. “Dengan ini kami menyatakan bahwa berkas persyaratan pendaftaran pasangan calon Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf, yang diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gelora, telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Sofyan Jakfar saat membacakan formulir model tanda terima KWK KPU.
Sofyan Jakfar juga memberikan informasi mengenai perolehan suara sah dari partai-partai pengusung dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024. “Total perolehan suara sah dari Partai Golkar dan Partai Gelora mencapai 13.758 suara,” jelasnya. Angka ini menunjukkan soliditas dukungan dari kedua partai kepada pasangan calon tersebut.
Proses pendaftaran ini merupakan langkah awal bagi Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf dalam kompetisi Pilkada mendatang. KPU Gorontalo Utara akan melanjutkan verifikasi dan evaluasi berkas pendaftaran untuk memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi sebelum tahap selanjutnya dalam proses pemilihan.
Dengan diterimanya berkas ini, Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf akan bersaing dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara untuk periode 2024-2029, dengan harapan membawa perubahan positif bagi daerah tersebut. (Red)
