Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Nur Santiko, SIK., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini pertama kali terjadi pada tanggal 13 September 2023. Korban, yang biasanya bermain dengan anak pelaku, datang ke rumah pelaku saat insiden itu terjadi. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan asusila. Pelaku bahkan mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut, dan terus mengulangi perbuatannya hingga terakhir kali pada tanggal 2 November 2023.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban berani melapor kepada pihak berwenang, yang kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Ditreskrimum Polda Gorontalo memanggil pelaku untuk diperiksa pada Senin (02/09) kemarin,” jelas Kombes Pol. Nur Santiko.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa korban berjumlah dua orang, masing-masing berusia 11 dan 12 tahun. Pelaku kini dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atas perbuatan keji yang dilakukannya.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol. Nur Santiko.
Kasus ini menambah daftar kejahatan terhadap anak yang berhasil diungkap oleh Polda Gorontalo, menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan kejahatan yang terjadi di sekitar mereka, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. (*)
