Polda Gorontalo Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Polda Gorontalo Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara (Foto: Humas)
, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pria berinisial EM (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo. Penangkapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan intensif setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Konferensi pers mengenai kasus ini digelar hari ini dan dipimpin oleh Kaur Penum Bidang Humas Polda Gorontalo, Kompol. Henny M. Rahayu, S.H., M.H. Konferensi tersebut juga dihadiri oleh Panit PPA Polda Gorontalo, Iptu Dyanita Shafira, S.Trk, dan Pranti Natalia Olii, S.H.

Iptu Dyanita Shafira mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pertama kali pada 13 September 2023. Saat itu, korban, yang merupakan teman bermain anak pelaku, datang ke rumah pelaku. EM memanfaatkan situasi tersebut dengan memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan asusila. Kejadian serupa terus berulang hingga 2 November 2023, di mana pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Polri segera bergerak dan berhasil mengamankan EM di rumahnya. Saat ini, proses penyidikan sedang berjalan,” ujar Iptu Dyanita Shafira.

Pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Iptu Dyanita menegaskan, “Kasus ini mendapat perhatian serius dari kami karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya.”

Polda Gorontalo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan aktif dari masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menunjukkan komitmen Polda Gorontalo dalam menanggulangi tindak kejahatan terhadap anak. (***)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version