Menurut laporan polisi bernomor LP/B/251/IX/2024 yang dibuat pada 18 September 2024, peristiwa penggelapan bermula ketika pelapor, Adam, yang bekerja di Pasar Buah Telaga, mengantar pelaku ke kost-nya di Kelurahan Pulubala, Kota Gorontalo. Sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku meminjam motor korban dengan dalih ingin membeli rokok, namun tak kunjung kembali. Setelah berhari-hari tanpa kabar, Adam pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH, menjelaskan bahwa Tim Resmob Otanaha bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada 20 September 2024, tim memperoleh informasi bahwa motor milik korban telah ditukar tambah oleh pelaku dengan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, serta uang tunai Rp1.200.000 kepada Miman Abas (22), seorang pelajar dari Dusun Bulalo, Kecamatan Batudaa.
Tidak berhenti di situ, sepeda motor hasil tukar tambah tersebut dijual oleh pelaku kepada Andika Eka Putra S. Adam (18) di Kecamatan Isimu, Kabupaten Gorontalo, dan dijual kembali kepada Alan Ayuba (27) di Kecamatan Telaga. Tim Resmob berhasil menemukan sepeda motor tersebut di Jalan Andalas, Kota Gorontalo, pada Sabtu, 21 September 2024, sebelum akhirnya menangkap pelaku sehari kemudian di Kayubulan.
Dalam penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Polda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan oleh tim meliputi sepeda motor Honda Sonic DM 2592 FJ berwarna putih-merah milik korban serta sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor yang digunakan dalam transaksi penipuan.
Kombes Pol. Nur Santiko juga menambahkan bahwa Julkifli Djuka bukan orang baru di dunia kejahatan. Ia merupakan seorang residivis dalam kasus pencabulan, yang kembali beraksi dengan modus penggelapan kendaraan bermotor.
Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan Tim Resmob Otanaha dalam merespons cepat laporan masyarakat dan memutus rantai kriminalitas yang merugikan korban. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang-barang berharga kepada orang lain, terutama orang yang tidak dikenal dengan baik. (***)
