LSM ILHAM Nusantara Kabupaten Tuban menyoroti surat panggilan aanmaning (teguran) pertama yang dinilai tidak memenuhi standar administrasi resmi.
Perkara ini sendiri tercatat dalam register No. 39/Pdt.G/2024/PN Tbn Jo No. 347/PDT/2025/PT SBY Jo No. 4657/K/Pdt/2025, yang melibatkan pihak Samsudi, dkk sebagai penggugat, melawan Zaenal Arifin, dkk selaku tergugat, serta HIPPA Sekarpadi sebagai turut tergugat.
Pasca putusan kasasi, pihak tergugat diketahui telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tuban, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan eksekusi.
Namun, persoalan muncul saat diterbitkannya surat panggilan aanmaning pertama oleh jurusita bernama Rajab, SH, dengan nomor 11/Pdt.Eks/2026/PN Tbn Jo nomor 39/Pdt.G/2024/PN Tbn tertanggal 9 April 2026.
Ketua DPC LSM ILHAM Nusantara Kabupaten Tuban, Abdul Manaf, menilai surat tersebut janggal karena tidak memenuhi unsur administrasi resmi.
“Surat itu tidak ada kop lembaga, tidak ada stempel, bahkan nomor perkara tidak jelas. Ini patut diduga sebagai surat yang tidak sah,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya telah melayangkan keberatan resmi ke Pengadilan Negeri Tuban pada Senin (20/4/2026) pukul 14.55 WIB.
Adapun poin keberatan yang disampaikan antara lain:
Surat dinas tanpa kop dan stempel resmi
Isi surat tidak detail dan tidak jelas
Adanya rencana pengajuan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali
Menurut Manaf, pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hakim pada putusan sebelumnya, terutama terkait dasar reorganisasi HIPPA yang disebut berasal dari Kepala Desa Magersari, namun tidak didukung bukti surat resmi.
“Pertimbangan hakim dinilai keliru karena tidak ada bukti sah terkait petunjuk reorganisasi yang dijadikan dasar putusan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa putusan hanya menilai aspek formal dokumen, tanpa menggali pokok perkara yang menjadi sumber sengketa.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan lain yang memperkeruh situasi, yakni adanya penjualan aset berupa 100 batang paralon milik Samsudi, yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus HIPPA untuk melunasi utang pribadi.
LSM ILHAM Nusantara juga mempertanyakan keabsahan surat keputusan Kepala Desa Magersari terkait reorganisasi HIPPA yang dinilai cacat prosedur karena tidak melalui musyawarah desa.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke sejumlah lembaga, di antaranya Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, hingga kementerian terkait.
Manaf menegaskan, langkah ini diambil karena surat yang dipersoalkan diduga bertentangan dengan ketentuan dalam SK KMA Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Mahkamah Agung.
“Kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran harus ditegakkan, apapun risikonya,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
