DPRD Gorontalo Utara Desak Pemerintah Provinsi Tinjau Anggaran Remunerasi dalam APBD Perubahan

DPRD Gorontalo Utara Desak Pemerintah Provinsi Tinjau Anggaran Remunerasi dalam APBD Perubahan

, Gorontalo Utara – Pimpinan sementara DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Deasy S.M. Datau, meminta perhatian serius terkait anggaran remunerasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2024. Permintaan ini muncul setelah adanya evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menunjukkan potensi kekeliruan.

Deasy menegaskan pentingnya untuk meneliti dan mengonfirmasi kembali anggaran remunerasi kepada pemerintah provinsi agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan. “Hal ini krusial agar semua pihak memahami situasi yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memeriksa kembali dokumen terkait. “Jangan sampai kesalahan ini muncul dari dokumen yang kami kirim,” tegas Deasy.

Sementara itu, Hamzah Sidik, Ketua Fraksi Golkar DPRD Gorut, sepakat dengan Deasy dan meminta TAPD untuk memastikan bahwa dokumen yang dikirim ke provinsi setelah pembahasan APBD perubahan tidak mengandung klausul anggaran remunerasi. “Kita perlu memastikan tidak ada kesalahan yang mengakibatkan evaluasi yang tidak sesuai oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Hamzah menambahkan bahwa jika ternyata tidak ada klausul tersebut, kemungkinan besar kekeliruan terjadi di pihak Pemprov Gorontalo, yang bisa saja keliru dalam proses editing dokumen. Dengan langkah proaktif ini, DPRD Gorut berharap dapat mencegah masalah yang dapat muncul akibat kesalahan anggaran. (*)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version