Sebelumnya pada, Senin (9/12) sekira pukul 13.00 WIB, Polsek Bandar Kedungmulyo menerima penyerahan dari masyarakat 1 unit truk tangki Nopol S 8336 AP milik PT. Sean Bumi Indo, di Jl. Raya Bandar Kedungmulyo,Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang diduga berisi BBM bersubsidi pemerintah jenis solar sebanyak 8000 liter. Kemudian sekitar jam 15.30 WIB, unit truk beserta sopir inisial IS, di bawah dan diserahkan ke Polres Jombang, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Unit Tipiter Polres Jombang pada, Selasa (10/12) sekira pukul 17.00 WIB, melalui penyelidikan yang akurat menemukan lokasi gudang penimbunan BBM solar milik inisial KOM (melarikan diri), yang berada di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,” ungkap AKP Margono.
Lebih lanjut AKP Margono menyampaikan, dilokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, yang langsung diamankan dan dibawah ke Polres Jombang.
“Di Dalam gudang, kami juga menemukan dan menggunakan 3 unit mobil box yang sudah dimodifikasi berikut mesin rotax untuk memindah BBM, 8 tandon bekas tempat BBM, 1 unit mesin pompa, beberapa nopol kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU saat pengisian BBM dan 1 karyawan inisial DP,” jelasnya.
Lanjut AKP Margono, gudang tersebut adalah tempat pengolahan limbah B3 PT. Barokah Putra Ibu, milik terduga pelaku KOM yang tak lain Ketua LSM SP Tulungagung, dan sudah beroperasi 4-5 bulan, dengan 8 karyawan yang bisa mengumpulkan BBM jenis solar subsidi sebanyak 8000 liter/hari.
“Modus operandi mereka yaitu, menggunakan beberapa nopol dan barcode kendaraan agar bisa mengisi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Tulungagung. Dalam 1 hari, dari 8 karyawan bisa mengumpulkan 8000 liter BBM solar subsidi. Truk tangki PT. Sean Bumi Indo, menurut pengakuan DP baru mengambil di gudang tersebut sebanyak 3 kali,” terang AKP Margono.
AKP Margono mengatakan, dari ketiga pelaku inisial IS (41) warga Surabaya, PRI alias B (56) warga Sidoarjo dan YCM (37) warga Lumajang, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 unit truk tangki Nopol S 8336 AF, 1 unit truk box Nopol S 9559 UQ tertulis di STNK S 9548 UQ atas nama PT. Industri Nusantara Sejahtera Abadi, 1 unit truk box Nopol AG 9715 RQ STNK atas nama PT. Kartika Cemerlang Sejati yang tertulis Nopol L 8340 AK, 1 unit truk box Nopol depan AG 8556 RT Nopol belakang AG 9870 RO, 4 Handphone berbagai merk, 2 selang panjang 3 meter dan 6 meter, 1 mesin pompa, 7 tandong kosong, 1 tandon berisi BBM solar subsidi 500 liter, 18 Nopol kendaraan, 1 komputer, dan 1 Hardisk CCTV,” imbuhnya.
“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 55 UU RI tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Pasal 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan denda sebesar 60 miliar rupiah,”pungkas AKP Margono.
