Dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2025), Roy Ahmad mengungkapkan sejumlah alasan yang mendasari desakannya. Beberapa poin utama yang ia sampaikan meliputi:
- Beban Belanja Pegawai: APBD 2025 menunjukkan bahwa belanja pegawai sudah mencapai 45% dari total anggaran, yang dianggap cukup besar dan membatasi alokasi untuk sektor lain.
- Hutang Belanja Daerah: Pemda Gorut masih memiliki hutang yang belum terselesaikan dari Tahun Anggaran 2023 dan 2024, yang menambah tekanan pada kondisi fiskal daerah.
- Anggaran PPPK Tidak Jelas: Tidak ada alokasi anggaran yang jelas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di APBD 2025, sehingga perekrutan CASN dianggap tidak realistis.
- Kebutuhan Pegawai: Menurut Roy, kebutuhan pegawai di Gorontalo Utara saat ini sudah mencukupi, sehingga perekrutan tambahan tidak mendesak.
- Defisit Anggaran: Daerah mengalami defisit anggaran yang semakin mempersempit ruang fiskal untuk kebijakan baru seperti perekrutan CASN.
Roy Ahmad mendesak Pemda untuk tidak memaksakan diri melanjutkan proses seleksi CASN tahap II dan lebih fokus pada pemulihan keuangan daerah. Ia juga meminta agar Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) bersama Bagian Organisasi Reformasi Birokrasi melakukan Analisis Jabatan (Anjab) yang menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Pemda harus rasional dan tidak memaksakan diri. Prioritas utama saat ini adalah memperbaiki kondisi keuangan daerah agar tahun 2025 menjadi momentum pemulihan yang nyata,” tegas Roy.
Ia juga menyarankan agar perekrutan CASN dilakukan hanya setelah kondisi keuangan daerah membaik, dengan prioritas diberikan kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi di Pemda Gorut.
“Jangan wariskan kekacauan keuangan ini kepada pemerintahan baru yang akan dilantik nanti. Keputusan Pemda hari ini akan berdampak panjang, sehingga harus diambil dengan bijaksana,” tutup Roy Ahmad.
Desakan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan Pemda Gorontalo Utara segera mengambil langkah-langkah rasional untuk menyelamatkan stabilitas keuangan daerah. (BYP)
